Site icon indonesiasketsa.com

Putusan Bersejarah MK: Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Dipakai untuk MBG

(Foto: Getty Images/iStockphoto/Dariia Havriusieva)

INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 yang berkaitan dengan penggunaan anggaran pendidikan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh lagi digunakan untuk membiayai program MBG pada penyusunan APBN tahun-tahun berikutnya dan pemerintah diwajibkan menyiapkan pos anggaran tersendiri bagi program tersebut.

Putusan tersebut berawal dari permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah warga negara. Para pemohon menilai penggunaan dana pendidikan untuk membiayai MBG bertentangan dengan amanat Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengharuskan negara memprioritaskan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan APBD untuk fungsi pendidikan. Mereka berpendapat bahwa masuknya anggaran MBG ke dalam pos pendidikan berpotensi mengurangi ruang fiskal bagi peningkatan mutu pendidikan, kesejahteraan guru, pembangunan sarana prasarana, dan pemerataan akses pendidikan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan kebijakan yang memiliki tujuan konstitusional untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Namun demikian, pembiayaan program tersebut tidak semestinya terus-menerus dibebankan pada anggaran pendidikan. Oleh karena itu, MK menyatakan pemerintah bersama DPR harus memisahkan pendanaan MBG dari alokasi anggaran pendidikan dalam penyusunan APBN berikutnya, dengan batas waktu paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Meski demikian, Mahkamah tidak membatalkan penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG pada APBN 2026 yang sedang berjalan. Hakim Konstitusi mempertimbangkan bahwa perubahan secara langsung pada tahun anggaran berjalan berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keberlangsungan program serta stabilitas pengelolaan keuangan negara. Karena itu, APBN 2026 tetap dinyatakan konstitusional, sementara kewajiban pemisahan anggaran diberlakukan untuk penyusunan APBN berikutnya.

Putusan tersebut dipandang sebagai penegasan bahwa anggaran pendidikan memiliki fungsi khusus yang harus diprioritaskan untuk memenuhi hak konstitusional warga negara dalam memperoleh layanan pendidikan yang bermutu. Di sisi lain, pemerintah tetap diberi ruang untuk melanjutkan Program Makan Bergizi Gratis dengan menyiapkan sumber pendanaan yang berdiri sendiri di luar alokasi wajib anggaran pendidikan.

Dengan putusan ini, pemerintah dan DPR menghadapi tantangan untuk merancang struktur pembiayaan baru bagi Program Makan Bergizi Gratis tanpa mengurangi komitmen negara dalam memenuhi amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran untuk sektor pendidikan. Ke depan, pembahasan APBN diperkirakan akan lebih menitikberatkan pada pencarian sumber pendanaan alternatif agar program prioritas nasional tetap berjalan tanpa mengurangi ruang fiskal bagi peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

Exit mobile version