INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook menghadirkan babak baru yang mengejutkan. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan untuk melepaskan Nadiem Makarim dari jeratan dakwaan primer dalam perkara tersebut. Keputusan ini diambil setelah hakim menyimpulkan bahwa unsur melawan hukum yang didalilkan jaksa tidak cukup terbukti di persidangan.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, memaparkan bahwa segala tindakan yang didakwakan kepada Nadiem melekat pada posisinya selaku menteri, bukan sebagai tindakan pribadi yang berada di luar tugas kedinasannya.
Lebih jauh, hakim menerangkan bahwa segenap kejanggalan yang muncul selama proses persidangan, termasuk pelimpahan tugas kepada staf khusus dan konsultan internal, campur tangan dalam arah kebijakan, hingga penentuan spesifikasi lewat regulasi menteri, semuanya berakar dari wewenang jabatan yang dipegang terdakwa.
“Seluruhnya bersumber pada penggunaan kewenangan jabatan dan bukan pada perbuatan di luar jabatan,” kata Purwanto saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6).
Dasar Pertimbangan Majelis Hakim
Merujuk pada doktrin pemilihan kualifikasi yang tepat serta doktrin otonomi hukum pidana materiil, hakim menilai bahwa tindakan pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya semestinya dijerat dengan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyalahgunaan kewenangan, bukan Pasal 2 ayat (1) yang menjadi dasar dakwaan primer soal perbuatan melawan hukum.
Majelis kembali menegaskan bahwa gugurnya dakwaan primer semata-mata disebabkan tidak terpenuhinya unsur melawan hukum tersebut.
Tak hanya berlaku bagi Nadiem, pertimbangan serupa juga diterapkan pada para terdakwa lain dalam kasus ini, mulai dari pejabat pelaksana, direktur, hingga kuasa pengguna anggaran,bkarena kesemuanya bertindak sesuai kapasitas jabatan masing-masing.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur secara melawan hukum patut dinyatakan tidak terpenuhi,” ujar Purwanto.
Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyimpulkan bahwa dakwaan primer tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga Nadiem dinyatakan bebas dari dakwaan tersebut. Meski begitu, sidang belum berakhir di titik ini, majelis masih akan melanjutkan pembacaan pertimbangan untuk dakwaan-dakwaan lain yang menjerat Nadiem dalam perkara ini.