Site icon indonesiasketsa.com

DPD ARUN Jakarta Kecam Dugaan Penganiayaan Perempuan di Bandung, Paisal Sangadji Minta Hukum Ditegakkan

Kondisi Perempuan di Bandung diduga disekap dan dianiaya pacar selama 3 tahun hingga alami luka parah dan kebutaan permanen. (Foto: iNews TV/YUAN PANGESTU)

INDONESIASKETSA.COM, Jakarta -Dugaan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mendapat perhatian dari Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPD ARUN) Jakarta.

Korban diduga mengalami kekerasan yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri selama kurang lebih tiga tahun. Korban ditemukan dalam kondisi memprihatinkan dan mendapatkan perawatan medis akibat luka serius yang dialami.

Ketua DPD ARUN Jakarta, Paisal Sangadji, mengecam dugaan tindakan kekerasan tersebut dan meminta aparat penegak hukum memastikan proses hukum berjalan secara tegas.

Menurut Paisal Sangadji, tindakan penyekapan dan penganiayaan merupakan persoalan serius yang menyangkut hak dasar manusia untuk mendapatkan keamanan dan perlindungan hukum.

“Dugaan kasus tersebut harus diusut secara profesional dan transparan. Korban harus mendapatkan perlindungan serta pendampingan yang layak,” ujar Paisal Sangadji, 23/6

Ia juga meminta masyarakat agar tidak mengabaikan tanda-tanda kekerasan di lingkungan sekitar dan mendorong keberanian untuk melaporkan setiap tindakan yang merugikan atau membahayakan seseorang.

DPD ARUN Jakarta menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan yang berkaitan dengan keadilan masyarakat serta memastikan korban mendapatkan hak perlindungan sesuai aturan hukum.

Exit mobile version