INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Dugaan Rangkap jabatan oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura yang berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) aktif mulai mendapat perhatian serius dari kalangan pemerhati.
Rahmat, seorang pemerhati sipil yang juga menjabat sebagai Koordinator Operasi & Gerakan Nasional Lingkaran Mahasiswa Islam (LMI) , menyuarakan kritiknya terhadap lemahnya pengawasan internal KPU RI atas proses pergantian antar waktu (PAW) di daerah tersebut.
Rahmat menegaskan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, larangan bagi CPNS untuk merangkap jabatan sebagai anggota KPU sudah sangat jelas dan tegas.
“UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 21 ayat (1) huruf k secara eksplisit menyatakan bahwa calon anggota KPU wajib mengundurkan diri dari jabatan di pemerintahan pada saat mendaftar. Ini bukan aturan baru, tetapi aturan baku yang tidak bisa ditafsirkan lain,” ujar Rahmat kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (16/5).
Ia juga mengingatkan bahwa aturan tersebut diperkuat oleh UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Surat Edaran KPU Nomor 594/KPU/IX/2015 yang secara khusus melarang PNS merangkap jabatan atau secara bersamaan menduduki dua jabatan sekaligus, KPU RI Wajib Memastikan bahwa yang bersangkutan telah memundurkan diri.
Menurut Rahmat, jika benar ada komisioner KPU Kota Jayapura hasil PAW yang masih berstatus CPNS aktif, maka SK penetapan tersebut cacat hukum dan berpotensi besar melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
“Saya meminta kepada KPU RI untuk segera meninjau kembali SK penetapan PAW anggota KPU Kota Jayapura. Ini soal penting menyangkut masalah integritas lembaga, jangan kemudian menganggap hal ini sekadar formalitas administratif. Penyelenggara pemilu harus mandiri dan bebas dari konflik kepentingan,” tegasnya.
Rahmat yang selama ini aktif mengawasi kebijakan aparatur sipil negara juga mengancam akan melaporkan kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) jika KPU RI tidak merespon dalam waktu yang wajar. Ia mencontohkan, DKPP telah berulang kali menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap bagi penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar etik, termasuk dalam kasus rangkap jabatan.
“Hemat kami DKPP sudah punya preseden. Dalam Perkara Nomor 74-PKE-DKPP/II/2025 saja, pimpinan KPU Kota Jayapura berserta dua (2) anggota diberhentikan tetap. Jika peninjauan kembali tidak dilakukan, saya akan mendorong agar laporan dilanjutkan ke DKPP. Biar lembaga etik yang memutus,” pungkas Rahmat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KPU RI dan KPU Kota Jayapura belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan tersebut.