INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Ibu Kota Negara Republik Indonesia masih tetap berkedudukan di DKI Jakarta hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota negara ke Nusantara atau IKN.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa (12/5/2026) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK dan dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.
Dalam putusannya, Mahkamah menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa norma mengenai pemindahan ibu kota negara harus dipahami bersama dengan ketentuan lain dalam UU terkait. Menurut Mahkamah, keberlakuan pemindahan ibu kota baru akan efektif setelah Presiden menetapkan Keputusan Presiden mengenai perpindahan dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” kata Adies saat membacakan pertimbangan hukum.
Mahkamah juga menegaskan bahwa tanpa adanya Keputusan Presiden tersebut, kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara masih tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Sebelumnya, pemohon menilai adanya ketidaksinkronan antara UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta yang dianggap menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara. Namun, Mahkamah menilai dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.