INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Pegiat media sosial Ade Armando, politikus PSI Grace Natalie, dan Permadi Arya alias Abu Janda tengah menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh aliansi 40 organisasi masyarakat Islam. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan dan penyebaran potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), yang dinilai tidak utuh dan berpotensi memicu kegaduhan di masyarakat.
Laporan polisi itu tercatat dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Mei 2026. Para pelapor menilai unggahan ketiganya membangun narasi yang dianggap menyesatkan publik terkait ceramah JK di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dalam laporan tersebut, Ade Armando disebut mengunggah potongan video melalui kanal Cokro TV pada 9 April 2026. Permadi Arya mengunggah konten serupa pada 12 April 2026, sementara Grace Natalie mengunggahnya sehari kemudian. Pelapor menilai potongan video itu memunculkan framing yang tidak sesuai dengan isi ceramah lengkap JK.
Aliansi pelapor menuding ketiganya melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berbasis SARA. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal terkait penghasutan dalam KUHP baru.
Di tengah proses hukum yang berjalan, respons masing-masing pihak mulai bermunculan. Ade Armando menegaskan dirinya tidak merasa bersalah atas unggahan tersebut. Ia menyebut unggahannya merupakan bagian dari diskursus publik dan tidak dimaksudkan untuk memprovokasi masyarakat.
Sementara itu, dinamika politik ikut memengaruhi posisi Ade Armando. Sejumlah laporan menyebut Ade telah menyatakan mundur dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) setelah kasus tersebut mencuat. Informasi ini muncul di tengah meningkatnya tekanan publik terhadap PSI akibat keterlibatan beberapa kader dan tokoh dekat partai dalam polemik video JK.
Berbeda dengan Ade Armando, Grace Natalie hingga kini masih berstatus sebagai petinggi PSI. Namun, menurut sejumlah laporan, PSI telah melakukan klarifikasi internal terkait polemik tersebut. Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi bahwa partai akan memberikan bantuan hukum khusus kepada Grace Natalie.
Adapun Permadi Arya alias Abu Janda belum memberikan penjelasan panjang terkait laporan polisi tersebut. Namun namanya kembali menjadi perhatian karena sebelumnya juga beberapa kali terseret kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial.
Kasus ini turut memunculkan perdebatan publik mengenai batas kebebasan berekspresi di media sosial dan risiko penyebaran potongan video tanpa konteks utuh. Sejumlah pihak menilai proses hukum perlu dilakukan secara objektif agar tidak memperkeruh hubungan antarumat beragama maupun memicu polarisasi baru di ruang publik digital.