Site icon indonesiasketsa.com

Tanda Tanya Besar di Balik Sikap Dewas KPK soal Yaqut

Ilustrasi gedung KPK (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)

INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kini belum memanggil jajaran pimpinan KPK terkait polemik perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan dirinya belum menerima undangan atau permintaan klarifikasi dari Dewas mengenai persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu langkah lanjutan dari Dewas.

“Ya kalau dari pimpinan belum. Tapi mungkin lebih spesifik kalau itu ditanyakan kepada Dewas. Ya kita tunggu prosesnya saja.” ungkapnya, Selasa (7/4).

Perubahan status penahanan Yaqut sebelumnya memicu sorotan publik. Keputusan tersebut dianggap kontroversial karena dilakukan menjelang perayaan Idulfitri, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait dasar hukum dan etika di balik kebijakan itu.

Sejumlah kelompok masyarakat sipil, termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), kemudian melayangkan laporan kepada Dewas KPK. Mereka menilai keputusan tersebut berpotensi melanggar kode etik serta menunjukkan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara.

Ketua Dewas KPK, Gusrizal, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima berbagai aduan dari publik sejak akhir Maret 2026. Laporan tersebut pada dasarnya mempertanyakan alasan hukum dan pertimbangan etik atas perubahan status penahanan Yaqut dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah.

“Dewas telah menerima sejumlah aduan dari berbagai elemen masyarakat sejak Rabu (25/3/2026). Pengaduan tersebut, pada pokoknya mempertanyakan landasan hukum dan etik di balik keputusan pengalihan status tahanan tersangka YCQ, dari penahanan di rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa Dewas mulai menindaklanjuti laporan tersebut beberapa hari setelahnya dan memastikan seluruh proses dilakukan sesuai aturan serta prosedur yang berlaku.

Selain itu, Gusrizal juga mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam mengawasi proses penegakan hukum oleh KPK. Menurutnya, partisipasi publik merupakan bagian penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas lembaga antirasuah.

“Kami sangat menghargai peran serta publik dalam mengawasi jalannya penegakan hukum di KPK. Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini, khususnya secara etik.” sambungnya.

Dewas, lanjutnya, berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, terutama dalam memastikan perilaku dan tindakan seluruh insan KPK tetap sesuai dengan prinsip integritas. Pengawasan tersebut diharapkan dapat mencegah potensi penyalahgunaan wewenang di kemudian hari.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan masukan dan ikut memantau jalannya proses hukum.

“Independensi dan integritas KPK hanya dapat terjaga apabila mekanisme checks and balances antara internal KPK dan publik, berjalan harmonis demi tegaknya keadilan di Indonesia.” tutupnya.

Exit mobile version