INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dikenal sebagai Agreement on Reciprocal Trade (ART) kini menjadi objek sengketa hukum. Sejumlah organisasi masyarakat sipil mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penandatanganan perjanjian tersebut oleh pemerintah.
Gugatan itu diajukan oleh koalisi lembaga masyarakat sipil yang menilai proses lahirnya kesepakatan dagang tersebut bermasalah dari sisi prosedur. Mereka berpendapat pemerintah tidak melibatkan partisipasi publik secara memadai serta tidak melalui pembahasan dengan DPR sebelum kesepakatan ditandatangani.
Selain itu, para penggugat juga menilai keputusan pemerintah menandatangani ART berpotensi bertentangan dengan sejumlah aturan hukum, termasuk ketentuan mengenai perjanjian internasional. Karena itu, mereka meminta pengadilan menilai apakah tindakan pemerintah dalam menyepakati perjanjian tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam gugatan yang didaftarkan ke PTUN Jakarta, para pemohon juga meminta majelis hakim mengeluarkan keputusan sela agar implementasi perjanjian tersebut dihentikan sementara selama proses persidangan berlangsung, setidaknya sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Koalisi masyarakat sipil tersebut menilai kesepakatan ART berpotensi memengaruhi arah kebijakan ekonomi nasional serta mengurangi ruang pemerintah dalam melindungi kepentingan domestik di berbagai sektor.
Di sisi lain, pemerintah sebelumnya menyatakan bahwa kerja sama perdagangan dengan Amerika Serikat merupakan bagian dari strategi memperluas akses pasar ekspor Indonesia sekaligus memperkuat hubungan ekonomi bilateral antara kedua negara.