INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyampaikan pandangannya terkait perkara dugaan korupsi kuota tambahan haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ia menilai terdapat persoalan dari sisi prosedur hukum, terutama terkait siapa yang memiliki kewenangan menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Pernyataan itu disampaikan Mahfud ketika menanggapi proses praperadilan yang diajukan oleh Yaqut atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, dalam sistem hukum acara pidana, keputusan menetapkan tersangka merupakan kewenangan penyidik, bukan pimpinan lembaga.
Dalam pandangannya, penegakan hukum memang harus dilakukan secara tegas, terlebih terhadap kasus korupsi. Namun prosesnya tidak boleh mengabaikan aturan yang berlaku dan harus mengikuti mekanisme hukum secara benar.
“Wah, tidak boleh itu. Pimpinan KPK memang tidak berwenang melakukan penetapan tersangka.” ujarnya.
Mahfud juga menyoroti fakta yang muncul dalam persidangan praperadilan, yakni bahwa Yaqut disebut tidak pernah menerima surat resmi penetapan tersangka. Yang diterima hanya pemberitahuan terkait status tersebut. Ia menilai kondisi seperti itu bisa menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur yang dijalankan dalam proses hukum.
Selain aspek prosedural, Mahfud turut mengkritisi substansi perkara yang menyinggung kuota tambahan haji. Ia mengaku sejak awal merasa heran jika kebijakan tersebut langsung dikategorikan sebagai kerugian negara.
“Ini sejak awal saya heran. Kuota haji itu bukan kerugian negara, tidak pas kalau dikategorikan demikian. Tidak ada uang negara di situ, kan?” ungkapnya.
Menurut Mahfud, kebijakan yang diambil pejabat negara terkadang merupakan bentuk diskresi, yakni keputusan yang diambil karena situasi tertentu yang tidak secara rinci diatur oleh regulasi. Ia menilai diskresi tidak semestinya langsung diperlakukan sebagai tindak pidana selama tidak ada pelanggaran hukum yang jelas.
“Saya banyak dengar, penyelenggaraan haji 2024 bagus kok.” jelasnya.
Mahfud juga menjelaskan konsep diskresi dalam hukum administrasi negara yang dikenal sebagai freies ermessen. Dalam situasi ketika aturan tidak memberikan petunjuk yang jelas, pejabat dapat mengambil kebijakan untuk menyelesaikan persoalan yang muncul.
“Diskresi itu tidak bisa dipidanakan.” terangnya.
Ia mengingatkan bahwa jika setiap keputusan diskresi berpotensi dipidanakan, maka pejabat publik bisa menjadi ragu untuk mengambil keputusan strategis. Hal tersebut berpotensi menghambat jalannya pemerintahan.
Di akhir pernyataannya, Mahfud berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat berlangsung secara adil dan transparan. Menurutnya, hukum harus ditegakkan tanpa kriminalisasi, tetapi juga tidak boleh memberikan ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.