Site icon indonesiasketsa.com

Hikmahanto: Tanpa Mandat PBB, Pengiriman TNI ke Gaza Bisa Seret RI ke Medan Konflik

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana.

INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Gagasan pemerintah Indonesia untuk mengerahkan personel militer ke Jalur Gaza mendapat sorotan tajam dari Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana. Ia berpandangan, apabila kebijakan tersebut benar-benar dijalankan, maka pemerintah wajib menyiapkan sejumlah syarat mendasar agar Indonesia tidak terseret ke pusaran konflik yang lebih kompleks.

Menurut Hikmahanto, beredar informasi bahwa Indonesia tengah menyiapkan sekitar 5.000 sampai 8.000 personel dari unsur zeni dan tenaga medis. Rencana ini disebut-sebut berkaitan dengan pembentukan International Stabilization Force (ISF) yang digagas Board of Peace, lembaga bentukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Ia menegaskan, terdapat sedikitnya empat aspek krusial yang perlu dicermati secara serius oleh pemerintah sebelum mengambil keputusan.

Pertama, keterlibatan pasukan Indonesia harus berada dalam payung resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan mendapatkan mandat dari Dewan Keamanan PBB. Hal ini penting karena Board of Peace yang diinisiasi Trump tidak berada dalam struktur formal PBB.

“Indikator pasukan Indonesia berada di bawah PBB adalah penggunaan baret biru. Jika tidak, maka pasukan tersebut merupakan bagian dari kekuatan bentukan Board of Peace,” kata Hikmahanto dalam rilisnya.

Kedua, pemerintah harus memperjelas ruang lingkup dan batas tugas prajurit yang dikirim. Ia menilai situasi keamanan di Gaza hingga kini masih belum stabil, mengingat serangan Israel disebut masih berlangsung di kawasan tersebut.

Hikmahanto juga menekankan perlunya jaminan perlindungan maksimal bagi personel Indonesia. Ia mengingatkan adanya risiko terburuk apabila pasukan Indonesia menjadi target serangan, lalu merespons dengan tindakan militer balasan.

“Jika itu terjadi, Indonesia berpotensi terseret langsung dalam perang melawan Israel,” ujarnya.

Ketiga, faktor pembiayaan menjadi persoalan yang tidak kalah penting. Pemerintah perlu memaparkan secara terbuka sumber dana, lama penugasan, serta jumlah kekuatan yang akan diberangkatkan.

Dalam skema misi penjaga perdamaian PBB, biaya operasional umumnya ditanggung oleh PBB. Sebaliknya, apabila pengerahan dilakukan di luar mandat PBB termasuk melalui Board of Peace maka besar kemungkinan anggaran harus disiapkan dari kas negara.

Keempat, ia menyoroti urgensi keterbukaan informasi kepada publik. Pemerintah dinilai harus menyampaikan secara gamblang maksud dan tujuan pengiriman pasukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia mengingatkan agar publik tidak menilai kehadiran pasukan Indonesia justru berpotensi melegitimasi kebijakan Israel di Gaza. “Jangan sampai publik menilai pengiriman pasukan bukan untuk membantu rakyat Palestina dan menjaga gencatan senjata, melainkan untuk mengosongkan Gaza dari rakyat Palestina demi keamanan Israel, tanpa berujung pada kemerdekaan Palestina,” kata Hikmahanto.

Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari pemerintah terkait kepastian rencana tersebut maupun dasar hukum internasional yang akan dijadikan landasan apabila kebijakan itu benar-benar diambil.

Exit mobile version