Site icon indonesiasketsa.com

Menteri Lingkungan Hidup: Pemerintah Daerah yang Gagal Kelola Sampah Bisa Dipenjara

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq. (FOTO: Istimewa)

INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pemerintah pusat akan menindak tegas pemerintah daerah yang gagal menjalankan kewajiban pengelolaan sampah, sekaligus menegaskan konsekuensi hukum pidana hingga pidana penjara bagi kepala daerah yang lalai.

Pernyataan tersebut disampaikan Hanif dalam Rapat Koordinasi Terbatas di Kantor Kemenko Bidang Pangan di Jakarta, Kamis (5/2/2026). Menurutnya, aturan tegas sudah tersedia dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 40 dan 41 yang membuka peluang sanksi pidana minimal 4 tahun hingga maksimal 10 tahun penjara kepada penyelenggara pengelolaan sampah yang lalai.

“Ini berimplikasi, bupati dan wali kota memiliki kewenangan penuh untuk menggunakan semua instrumen yang dimilikinya untuk pengelolaan sampah,” ujar Hanif.

Kewenangan Pemda dan Realitas Pengelolaan Sampah Nasional

Hanif menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan urusan wajib pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai Pasal 9 UU 18/2008 — sehingga seluruh tahapan pengelolaan, mulai dari pengurangan timbulan hingga pemrosesan akhir, berada di bawah tanggung jawab pemda.

Data Kementerian menunjukkan tantangan besar yang harus diatasi: dari sekitar 143.824 ton sampah yang dihasilkan setiap hari di Indonesia, hanya sekitar 24 persen yang terkelola dengan benar, jauh dari target pengelolaan 100 persen pada 2029.

Sementara itu, verifikasi lapangan kementerian pada sejumlah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) juga mengungkap bahwa hanya sekitar 9–10 persen sampah yang dikelola dengan baik berdasarkan kapasitas dan pemanfaatan fasilitas—lebih rendah dibandingkan angka 39 persen yang tercatat dalam sistem informasi nasional.

Upaya Penegakan dan Koordinasi Lintas Lembaga

Untuk memperkuat penegakan hukum, Hanif menyampaikan bahwa kementerian telah berkoordinasi dengan Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Mabes Polri dan pihak kejaksaan untuk memastikan undang-undang bisa diterapkan secara efektif bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah sesuai ketentuan.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah pusat serius memastikan setiap pemda menjalankan tugasnya.

“Nanti mungkin kami akan sampaikan perkembangannya pada Senin (9/2) mendatang,” ujar Menteri Hanif.

Tantangan Sampah dan Krisis Lingkungan

Isu sampah bukan sekadar administratif: masalah serius ini telah mengantar sejumlah kabupaten/kota dinyatakan darurat sampah, dengan ratusan TPA open dumping ditutup atau direvitalisasi sebagai bagian dari strategi nasional.

Menurut Hanif, krisis ini memerlukan sinergi antara kebijakan pusat dan implementasi di daerah, termasuk perbaikan sistem pengelolaan dari hulu ke hilir serta pemberdayaan masyarakat untuk mengurangi beban sampah yang terus meningkat.

Respon Pemerintah Daerah dan Publik

Sejumlah pemerintah daerah telah mulai merespons arahan tersebut dengan memperkuat pengelolaan sampah berbasis komunitas dan fasilitas 3R (Reduce, Reuse, Recycle) serta pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Namun, langkah ini masih harus dipercepat dan diperluas sejalan dengan arahan kementerian.

Dari Himbauan ke Penegakan Hukum
Pernyataan Menteri Hanif memperlihatkan pergeseran serius dari sekadar himbauan lingkungan menjadi penegakan hukum sebagai instrumen utama untuk memaksa pemerintah daerah memenuhi kewajibannya. Kebijakan ini dipandang sebagai respons terhadap rendahnya capaian pengelolaan sampah nasional, yang menimbulkan ancaman kesehatan, kerusakan lingkungan, serta dampak sosial-ekonomi yang signifikan.

Jika diterapkan secara konsisten, ancaman pidana bagi kepala daerah dapat menjadi momentum baru dalam meningkatkan akuntabilitas lingkungan di seluruh Indonesia sekaligus memicu inovasi lokal dalam strategi pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.

Exit mobile version