Site icon indonesiasketsa.com

Prabowo Minta Spanduk Ditertibkan, Bendera Gerindra Justru Penuhi Ruas Jalan

Bendera Gerindra di Jalan Mgr. Sugiyopranoto, Kota Semarang, Jumat, 6 Februari 2026 sore. (Foto: Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)


INDONESIASKETSA.COM, Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan menegaskan pentingnya penataan ruang publik yang bersih dan tertib, termasuk penertiban spanduk, baliho, dan berbagai banner yang dipasang sembarangan di ruas-ruas jalan di seluruh Indonesia. Prabowo menilai banyaknya spanduk besar dan reklame yang memenuhi wajah kota merusak estetika dan kenyamanan ruang umum, sehingga ia meminta kepada pemerintah daerah untuk lebih tegas menindak pemasangan yang tidak sesuai aturan.

Namun kebijakan tersebut mendapat sorotan publik menyusul maraknya atribut Partai Gerindra, termasuk bendera dan spanduk yang tersebar di sejumlah jalan protokol dan flyover di Jakarta dan kota-kota lain. Penampakan puluhan hingga ratusan bendera partai berwarna mencolok itu terpasang di tiang, pagar, dan struktur jembatan layang seperti di kawasan Kuningan dan Slipi, yang kemudian memicu kritik dari pengguna jalan serta netizen di media sosial.

Sorotan publik terhadap fenomena itu semakin tajam karena konteksnya bertepatan dengan arahan Prabowo tentang Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah)—program yang menekankan agar ruang publik di kota-kota Indonesia lebih tertata dan bebas dari polusi visual seperti spanduk besar dan reklame semrawut.

Respons dari Partai Gerindra datang lewat Sekretaris Jenderal Partai, Sugiono, yang sekaligus menjabat sebagai Menteri Luar Negeri. Sugiono menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan akibat banyaknya atribut partai yang terpasang di jalanan. Ia menyatakan pemasangan itu merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Partai Gerindra pada 6 Februari 2026, sebagai ungkapan semangat kader partai.

Sugiono juga memastikan bahwa seluruh atribut akan segera dicopot setelah perayaan selesai. Ia memerintahkan jajaran kader partai di tingkat daerah untuk membersihkan bendera, spanduk, dan lainnya dari ruang publik. Langkah ini menurutnya merupakan bentuk respons terhadap kritik masyarakat serta upaya menyesuaikan dengan arahan Presiden tentang keteraturan visual kota.

Di sisi lain, pihak Satpol PP DKI Jakarta menjelaskan kepada media bahwa sebagian atribut Gerindra yang masih terpasang sempat diperbolehkan karena telah memperoleh izin resmi hingga 8 Februari 2026 terkait kegiatan internal partai seperti HUT dan agenda serupa. Namun jika melewati batas waktu izin tersebut tanpa dicopot, petugas berencana menertibkannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Polemik ini mencuat di tengah diskusi yang lebih luas tentang konsistensi penegakan aturan di ruang publik, terutama ketika peraturan dikeluhkan berlaku tidak setara bagi semua pihak. Kasus penertiban spanduk usaha kecil oleh Satpol PP di Bogor, yang berlangsung di saat atribut partai tampak dibiarkan bertebaran, menjadi bagian dari kritik masyarakat yang menilai adanya standar ganda dalam penegakan aturan.

Kasus ini memperlihatkan betapa sensitifnya isu estetika dan aturan ruang publik di tengah dinamika politik dan kegiatan partai politik. Larangan keras terhadap spanduk sembarangan oleh kepala negara sekaligus fenomena atribut partai yang ramai di jalanan memberi gambaran bahwa tata kelola ruang publik tidak hanya soal aturan formal, tetapi juga persepsi dan konsistensi penegakan di lapangan.

Exit mobile version