Site icon indonesiasketsa.com

Kasus Kuota Haji Bergulir, Akankah KPK Panggil Jokowi?

Kasus korupsi kuota haji terjadi di masa pemerintahan Jokowi. (Foto: indonesiasketsa.com)

INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan masih menelusuri secara menyeluruh dugaan korupsi dalam kebijakan penambahan kuota haji tahun 2023–2024. Dalam proses penyidikan tersebut, KPK tidak menutup kemungkinan untuk meminta keterangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Meski begitu, lembaga antirasuah menekankan bahwa pemanggilan saksi tidak ditentukan oleh jabatan, melainkan oleh kebutuhan penyidikan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik tidak ingin mendahului proses hukum dengan spekulasi. Menurutnya, setiap individu yang dipanggil harus memiliki keterkaitan langsung dengan perkara serta mampu memberikan informasi yang dibutuhkan untuk membangun konstruksi kasus.

“Terkait dengan pemanggilan saksi, siapapun nanti tentu berdasarkan kebutuhan dari penyidik. Ya, nanti kami akan terus update saksi-saksi siapa saja yang kemudian akan dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/1).

Saat ini, perhatian penyidik difokuskan pada penelusuran asal-muasal pemberian kuota haji tambahan. KPK berupaya menggali keterangan dari pihak-pihak yang memahami proses pengambilan kebijakan hingga mekanisme pembagian kuota, yang dinilai menjadi titik krusial dalam perkara ini.

Sejalan dengan itu, KPK telah memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo. Pemeriksaan tersebut dilakukan karena Dito turut mendampingi Presiden Jokowi dalam kunjungan kerja ke Arab Saudi pada Oktober 2023, yang berkaitan dengan pembahasan kuota haji.

“Terkait dengan asal-usul pemberian kuota, hari ini tadi sudah dijelaskan oleh Pak Dito ya, bahwa asal-usul pemberian kuota ini adalah untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji di Indonesia,” jelas Budi.

Dalam agenda lawatan tersebut, Presiden Jokowi diketahui bertemu dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman. Pertemuan itu membahas sejumlah kerja sama strategis, mulai dari investasi di Ibu Kota Nusantara hingga peluang penambahan kuota haji bagi jemaah Indonesia.

Menurut Budi, keterangan dari saksi yang terlibat langsung dalam proses diplomasi dan perumusan kebijakan sangat dibutuhkan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan diskresi. Salah satu hal yang kini menjadi perhatian penyidik adalah pola pembagian kuota yang diterapkan.

“Ya makanya, nanti kita akan lihat perkembangan dari penyidikan ini. Yang pasti, kita melihat bagaimana proses diskresi itu dilakukan. Mengapa dibagi 50 persen 50 persen? Padahal kalau kita melihat latar belakang atau asal-usul pemberian kuota ibadah haji ini semestinya untuk memangkas panjangnya antrean,” pungkas Budi.

KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini secara profesional dan transparan. Seluruh pihak yang dinilai memiliki relevansi dengan perkara akan dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan, guna memastikan kejelasan dan akuntabilitas proses hukum yang berjalan.

Exit mobile version