Site icon indonesiasketsa.com

Negara Berpotensi Rugi Triliunan, Kemenkeu Bidik Perusahaan Baja Nakal

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Ilyas Fadilah/detikcom)

INDONESIASKETSA.COM, Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan adanya 40 perusahaan baja yang terdeteksi menunggak pajak pertambahan nilai (PPN). Perusahaan-perusahaan tersebut berasal dari China dan Indonesia, dengan dua perusahaan berskala besar akan segera ditindak dalam waktu dekat.

“Baja itu yang terdeteksi ada 40 perusahaan yang, dua besar akan kita sidak dalam waktu singkat. (Perusahaanya) campur-campur, ada yang dari China, ada yang dari Indonesia juga,” ujar Purbaya saat ditemui di Menara Global, Rabu (14/1).

Purbaya mengaku heran praktik penggelapan pajak tersebut baru terungkap belakangan, mengingat skala usaha perusahaan-perusahaan yang terlibat tergolong besar dan seharusnya mudah terdeteksi sejak awal.

Ia juga mencurigai adanya keterlibatan oknum internal di lingkungan Kementerian Keuangan dalam praktik pengemplangan pajak tersebut.

“Nah itu teka-teki saya juga, harusnya kan kalau perusahaan besar kan gampang ngeliatnya. Berarti orang saya ada yang terlibat nanti kita lihat ya,” terangnya.

Sebelumnya, Purbaya mengungkapkan bahwa modus yang digunakan perusahaan-perusahaan baja tersebut antara lain dengan membeli kartu tanda penduduk (KTP) untuk kepentingan administratif, namun tetap tidak memenuhi kewajiban pembayaran PPN.

“Ada perusahaan baja China operasi di sini lho. Nama-namanya mungkin mereka beli KTP, tapi dia nggak bayar PPN. Tadinya mau digerebek, tapi nanti kita lihat dengan saat yang tepat,” tegas Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (8/1).

Dugaan pembelian KTP mencuat setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pengusaha dan pegawai perusahaan terkait yang diketahui tidak mampu berbahasa Indonesia.

“Pengusahanya dari China, punya perusahaan di sini, orang China semua, nggak bisa bahasa Indonesia,” kata Purbaya.

Selain itu, Purbaya menyebut perusahaan-perusahaan baja tersebut cenderung melakukan transaksi berbasis tunai untuk menghindari pelacakan sistem perpajakan. Akibat praktik ini, negara diperkirakan mengalami kerugian yang sangat besar.

“Baja saja potensinya kata orang yang sudah insaf itu setahun bisa Rp 4 triliun lebih, jadi besar itu, banyak perusahaan,” terang Purbaya.

“Jual langsung ke klien cash basis nggak bayar PPN. Saya rugi banyak itu, nanti akan kita tindak dengan cepat,” tambahnya.

Kementerian Keuangan memastikan akan mempercepat langkah penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar kewajiban perpajakan, sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan aparat internal guna memastikan akuntabilitas dan integritas sistem perpajakan nasional.

Exit mobile version