INDONESIASKETSA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan memeriksa Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan. KPK menilai dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut terjadi pada tahap operasional di level Kementerian Agama (Kemenag), bukan pada pengambilan keputusan di tingkat presiden.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia pada saat itu memang menerima tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah dari Kerajaan Arab Saudi. Namun, persoalan hukum justru muncul pada proses pembagian kuota tersebut yang tidak dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Jadi perbuatan melawan hukumnya adalah ketika di tahapan operasional yaitu tahapan diskresinya. Tahapan pengambilan keputusan mengapa tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu itu dilakukan diskresi di level Kementerian Agama,” ujar Budi Prasetyo, Senin (12/1).
KPK menegaskan bahwa kewenangan presiden dalam hal ini terbatas pada penerimaan kuota haji tambahan dari Arab Saudi. Sementara itu, pengaturan teknis dan pembagian kuota menjadi tanggung jawab kementerian terkait, yakni Kementerian Agama.
Dalam perkara tersebut, pembagian kuota haji tambahan diatur melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Dalam beleid itu, kuota haji tambahan dibagi dengan komposisi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
KPK menilai kebijakan diskresi dalam pembagian kuota itulah yang kini menjadi fokus penyidikan. Oleh karena itu, lembaga antirasuah memastikan tidak ada dasar hukum untuk memeriksa Jokowi dalam kasus tersebut.
KPK menegaskan penyelidikan akan tetap berlanjut dengan menitikberatkan pada pihak-pihak yang memiliki kewenangan operasional dan pengambilan keputusan teknis terkait pembagian kuota haji tambahan, guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan kepastian hukum.