INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengungkap bahwa penyelidikan terhadap dugaan korupsi di Petral belum lepas dari hubungan dengan Riza Chalid, yang juga berstatus tersangka dalam perkara tata kelola minyak mentah. Kejaksaan menyatakan akan menjajaki kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan perkara ini, karena ada beberapa aspek yang saling berkaitan.
“Nanti kita koordinasikanlah, karena kan di sini ada kaitan dengan pemeriksaan dan tersangka Riza Chalid, nah ini juga terkait Petral makanya kita melihat mana nanti yang bisa dikoordinasikan, mana yang ditangani KPK, mana yang kita,” ujar Febrie kepada awak media saat memberi keterangan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan.
Febrie menjelaskan bahwa proses penyidikan kasus Petral bersama keterkaitan Riza Chalid masih terus diperdalam, termasuk pengumpulan dan analisis bukti-bukti yang ditemukan. Penyidik belum mencapai kesimpulan akhir dan masih menelaah berbagai fakta yang muncul di lapangan.
Dia tidak memaparkan secara rinci perkembangan pencarian terhadap Riza Chalid, hanya menegaskan bahwa upaya tersebut masih berjalan.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga memanggil mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan Petral. Sudirman diperiksa untuk memberikan keterangan berdasarkan pengalamannya saat menjabat di PT Pertamina (Persero) tahun 2008–2009.