Site icon indonesiasketsa.com

APNI Soroti Kejanggalan Denda Kawasan Hutan oleh Satgas PKH

Timbunan bijih nikel mentah di area laydown PT Sulawesi Resources di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. (Foto: Bloomberg/Dimas Ardian)

INDONESIASKETSA.COM, Jakarta — Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyoroti sejumlah persoalan dalam penerapan denda kawasan hutan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Menurut APNI, terdapat indikasi ketidaktepatan dalam penetapan objek denda terhadap sejumlah perusahaan tambang nikel.

Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey mengungkapkan bahwa beberapa perusahaan dikenai denda meskipun area yang dipermasalahkan berada di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik perusahaan. Ia menyebut, lokasi yang dimaksud justru merupakan kawasan infrastruktur penunjang yang tidak masuk dalam konsesi pertambangan.

Selain itu, APNI menilai mekanisme penindakan yang dilakukan Satgas PKH belum memiliki standar yang konsisten. Perhitungan besaran denda disebut berbeda-beda antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya, meskipun karakteristik kasusnya dinilai serupa. Kondisi ini menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha pertambangan nikel.

APNI juga mempertanyakan kewenangan penerbitan denda kawasan hutan yang dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurut asosiasi tersebut, secara regulasi, urusan kawasan hutan seharusnya berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), bukan ESDM.

Sejumlah kejanggalan tersebut mendorong pelaku usaha meminta kejelasan dan transparansi dari pemerintah terkait dasar hukum, metodologi perhitungan denda, serta pembagian kewenangan antarinstansi dalam penertiban aktivitas pertambangan di kawasan hutan.

Isu denda kawasan hutan terhadap perusahaan tambang nikel sebelumnya mencuat setelah Satgas PKH menjatuhkan sanksi bernilai triliunan rupiah kepada sejumlah perusahaan, yang kemudian memicu respons dan keberatan dari pelaku industri. APNI berharap pemerintah dapat melakukan evaluasi menyeluruh agar penegakan hukum tetap berjalan tanpa menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian bagi dunia usaha.

Exit mobile version