Site icon indonesiasketsa.com

Tegas, Mahfud MD Sebut Perkap Yang Izinkan Polisi Isi Jabatan Sipil di 17 Lembaga Melanggar Putusan MK

Pakar Hukum Tata Negara dan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD.

INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menilai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tidak sejalan dengan prinsip-prinsip dasar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Ia menggarisbawahi adanya pelanggaran serius terhadap kerangka konstitusional yang mengatur posisi anggota Polri dalam struktur ketatanegaraan.

Menurut Mahfud, keberadaan Perkap tersebut tidak mencerminkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang secara tegas membahas soal penugasan anggota Polri aktif di lembaga sipil. Putusan itu lahir dari pengujian Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa personel Polri yang masih berstatus aktif wajib mengakhiri kedinasannya, baik melalui pensiun maupun pengunduran diri, apabila hendak menjalankan tugas di luar institusi kepolisian. Dengan demikian, tidak tersedia ruang hukum bagi mekanisme penugasan tanpa perubahan status kepegawaian.

“Perkap Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 Ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari,” kata Mahfud melalui layanan pesan, Sabtu (13/12).

Ia juga menilai regulasi tersebut bersinggungan langsung dengan Pasal 19 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam ketentuan itu, pengisian jabatan sipil oleh unsur TNI dan Polri hanya dimungkinkan apabila diatur secara eksplisit dalam undang-undang masing-masing institusi asal.

Mahfud menjelaskan, Undang-Undang TNI hasil revisi terbaru secara jelas mencantumkan 14 jenis jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif. Namun kondisi tersebut tidak ditemukan dalam Undang-Undang Polri, yang sama sekali tidak membuka ruang bagi anggota kepolisian aktif untuk menduduki jabatan sipil, kecuali setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas.

Ia pun meluruskan pandangan yang menyebut Polri sebagai institusi sipil sehingga anggotanya dianggap sah ditempatkan di berbagai lembaga non-kepolisian. Menurut Mahfud, logika tersebut keliru karena setiap profesi tetap dibatasi oleh kompetensi dan mandat tugasnya masing-masing.


“Itu tidak benar, sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya, meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tak bisa jadi dokter,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengesahkan Perkap Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. Dalam aturan tersebut disebutkan terdapat 17 kementerian dan lembaga negara yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif.

Daftar tersebut mencakup Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Kehutanan. Selain itu, juga termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian ATR/BPN, Lemhannas, Otoritas Jasa Keuangan, PPATK, Badan Narkotika Nasional, BNPT, BIN, BSSN, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi.

Exit mobile version