Site icon indonesiasketsa.com

Bukannya Taat, Polri Justru Lawan Putusan MK

Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid. (Foto: Publicanews/dok)

INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengkritik keras lahirnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang dinilainya berseberangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menilai aturan tersebut menjadi legitimasi baru bagi penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga negara tanpa keharusan pensiun lebih dulu, sebuah langkah yang menurutnya menunjukkan pengabaian serius terhadap konstitusi oleh aparat penegak hukum.

“Perpol ini jelas melawan putusan MK, melanggar hukum, dan memperlihatkan ketidaktaatan penegak hukum terhadap hukum itu sendiri secara terang benderang,” kata Usman Hamid dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/12).

Usman menilai, substansi Perpol tersebut merupakan manuver untuk menghindari konsekuensi hukum dari Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan itu, Mahkamah menegaskan bahwa anggota Polri tidak diperkenankan menduduki jabatan di luar institusi kepolisian selama masih berstatus aktif, kecuali setelah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.

“Aturan ini adalah akal-akalan untuk menghindari putusan MK yang sudah tegas menyatakan anggota Polri tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa pensiun atau mengundurkan diri,” ujar Usman.

Ia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah mencabut frasa dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Frasa itu sebelumnya memberi celah hukum bagi anggota Polri untuk menempati jabatan sipil atas dasar penugasan Kapolri. MK kemudian menyatakan ketentuan tersebut inkonstitusional dan tidak lagi memiliki daya ikat hukum.

Lebih jauh, Usman menilai Perpol 10/2025 bertentangan dengan cita-cita reformasi 1998 yang menegaskan supremasi sipil serta membatasi keterlibatan aparat keamanan dalam ruang-ruang sipil pemerintahan.

“Peraturan ini menandai kebangkitan kembali praktik dwifungsi, di mana aparat keamanan mulai kembali mendominasi ruang sipil,” ujarnya.

Ia juga mengaitkan kemunculan Perpol tersebut dengan revisi Undang-Undang TNI yang sebelumnya telah membuka peluang lebih luas bagi prajurit aktif untuk mengisi jabatan sipil. Menurutnya, Perpol ini semakin menegaskan arah kebijakan yang menguatkan kembali peran aparat keamanan di ranah sipil.

Usman menambahkan, perluasan penempatan anggota Polri melalui regulasi tersebut berisiko mengaburkan fungsi utama kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Alih-alih memperkuat profesionalisme penegakan hukum yang humanis, aturan ini justru mempertebal kekuasaan institusi Polri,” ujar Usman.

Exit mobile version