Site icon indonesiasketsa.com

Gus Yahya Tolak Mundur Sebagai Ketum PBNU

INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), menolak desakan agar dirinya mundur dari jabatannya. Ia menilai langkah Syuriah PBNU terutama Rais Aam KH Miftachul Akhyar untuk meminta dirinya mengundurkan diri dilakukan secara sepihak tanpa melalui proses musyawarah sebagaimana tradisi organisasi.

Gus Yahya menyampaikan keberatannya dalam sebuah pertemuan daring (Zoom meeting) yang videonya diunggah akun Facebook @Mohammad Yasin Al-Branangiy, dikutip Sabtu (22/11/2025). Ia mengungkapkan bahwa sejak awal rapat Syuriah telah diarahkan untuk membahas pemberhentiannya.

“Tadi malam, mulai sore sampai malam, dilakukan pertemuan Syuriah. Di situ membicarakan kehendak untuk memberhentikan saya. Bahkan sejak awal pertemuan sudah dinyatakan bahwa ada keinginan untuk memberhentikan saya,” ujarnya.

Menurut Gus Yahya, pertemuan tersebut juga disertai pembuatan narasi untuk membenarkan rencana pemberhentian, tanpa memberinya kesempatan menyampaikan klarifikasi secara terbuka.

“Sejak awal pertemuan sudah dinyatakan ada keinginan memberhentikan saya, kemudian dibuat narasi-narasi untuk menjustifikasi, tanpa memberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada saya,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa keputusan itu bukan lahir dari proses musyawarah yang wajar. “Jadi saya katakan tadi, keputusannya keputusan sepihak oleh Syuriah, dalam hal ini Rais Aam,” tegasnya.

Sebelumnya, beredar risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU tertanggal 20 November 2025 yang memuat desakan agar Gus Yahya mundur dari jabatan Ketua Umum PBNU. Dokumen tersebut disebut telah ditandatangani Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar.

Pengundangan narasumber yang dikaitkan dengan jaringan Zionisme Internasional dalam program Akademi Kepemimpinan Nasional NU (AKN NU), yang dinilai bertentangan dengan nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah serta Muqaddimah Qanun Asasi NU.

Kehadiran narasumber yang dikaitkan dengan jaringan Zionisme di tengah situasi genosida di Palestina, yang dianggap mencemarkan nama baik Perkumpulan sesuai Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025.

Indikasi pelanggaran tata kelola keuangan di lingkungan PBNU yang dinilai melanggar peraturan organisasi, hukum syara’, dan perundang-undangan.

Pengundangan narasumber yang dikaitkan dengan jaringan Zionisme Internasional dalam program Akademi Kepemimpinan Nasional NU (AKN NU), yang dinilai bertentangan dengan nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah serta Muqaddimah Qanun Asasi NU.

Kehadiran narasumber yang dikaitkan dengan jaringan Zionisme di tengah situasi genosida di Palestina, yang dianggap mencemarkan nama baik Perkumpulan sesuai Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025.

Indikasi pelanggaran tata kelola keuangan di lingkungan PBNU yang dinilai melanggar peraturan organisasi, hukum syara’, dan perundang-undangan.

Exit mobile version