Site icon indonesiasketsa.com

Istana Akui Tunduk pada Putusan MK, Polisi Aktif Diperintahkan Mundur dari Jabatan Sipil???

Mensesneg Prasetyo Hadi ditunjuk sebagai Juru Bicara Presiden Prabowo Subianto. [Foto: Instagram @prasetyo_hadi28]

INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi yang merombak secara menyeluruh mekanisme penempatan personel Polri aktif ke jabatan sipil langsung mendapat respons dari lingkungan Istana. Arah sikap pemerintah pusat tampak jelas, ketentuan baru itu akan dijalankan tanpa reservasi.

Dengan berlakunya putusan ini, pola lama yang memungkinkan polisi aktif menempati posisi aparatur sipil tanpa melepas status keanggotaannya otomatis berakhir.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa pihak Istana tidak memiliki ruang tawar. Ia menuturkan bahwa keputusan MK yang final dan wajib dipatuhi itu akan diimplementasikan sebagaimana mestinya.

“Ya, iya lah. Sesuai aturan kan seperti itu,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11).

Sebagai konsekuensi logis dari putusan tersebut, Prasetyo mengindikasikan bahwa pemerintah akan meminta para perwira polisi aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil untuk melepaskan jabatannya.

“Ya, kalau aturannya seperti itu kan,” tegasnya.

Meskipun komitmen untuk patuh telah disampaikan, Prasetyo menyebut pemerintah memerlukan waktu untuk mempelajari salinan putusan MK secara komprehensif sebelum mengambil langkah-langkah implementatif lebih lanjut.

“Ya kan keputusannya baru tadi ya. Kita juga belum mendapatkan apa, petikan keputusannya. Nanti kalau kita sudah dapat ya nanti kita pelajarin,” jelasnya.

Namun, ia kembali menekankan bahwa status putusan MK tidak dapat diganggu gugat, sehingga kepatuhan pemerintah adalah sebuah keniscayaan.

“Tapi sebagaimana namanya keputusan MK ini kan final and binding,” sambungnya.

Putusan yang dimaksud, yakni hasil gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa setiap anggota Polri aktif harus mengundurkan diri dari dinas kepolisian jika ingin mengisi jabatan di luar struktur institusi Polri.

Exit mobile version