Site icon indonesiasketsa.com

Berani, Turkiye Keluarkan Perintah Penangkapan Terhadap Netanyahu dkk

INDONESIASKETSA.COM, Ankara – Pengadilan di Istanbul, Turkiye, pada Jumat (7/11/2025), menggegerkan dunia internasional setelah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap 37 orang, termasuk Perdana Menteri penjajah Israel, Benjamin Netanyahu. Langkah berani itu menandai sikap tegas Turkiye terhadap dugaan pelanggaran berat hukum internasional.

Para tersangka dituduh memiliki peran dalam tindakan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza, serta terlibat dalam serangan terhadap kapal bantuan Global Sumud Flotilla yang disita pada Oktober lalu.

Kejaksaan Agung Istanbul menegaskan, surat penangkapan ini diterbitkan usai penyelidikan panjang yang menemukan indikasi kuat adanya operasi sistematis dan terencana oleh pemerintah penjajah Israel dalam melakukan kejahatan terhadap warga sipil di Gaza.

“Ribuan orang, termasuk perempuan dan anak-anak, telah kehilangan nyawa, ribuan lainnya terluka, dan kawasan permukiman hancur total,” demikian bunyi pernyataan tersebut.

Pernyataan itu juga menyinggung sejumlah peristiwa, antara lain tewasnya Hind Rajab (6) akibat tembakan 335 peluru pada 29 Januari 2024, serangan terhadap Rumah Sakit Al-Ahli Baptist pada 17 Oktober 2023 yang menewaskan 500 orang, hingga pemboman Rumah Sakit Persahabatan Turkiye-Palestina pada 21 Maret 2025.

Kejaksaan menyebut, insiden-insiden tersebut menarik perhatian masyarakat internasional. Kapal Global Sumud Flotilla, yang berlayar menuju Gaza untuk mengirim bantuan kemanusiaan, diserang oleh angkatan laut penjajah Israel di perairan internasional.

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan sesuai dengan pasal 12 dan 13 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Turki, pasal 15 Hukum Acara Pidana, serta ketentuan Konvensi PBB tentang Hukum Laut, penyidik menilai terdapat unsur tindak pidana berupa penyiksaan, penjarahan berat, perusakan properti, perampasan kebebasan, serta pembajakan atau penahanan sarana transportasi.

Kejaksaan juga menyampaikan bahwa sejumlah korban yang ditahan oleh penjajah Israel telah diterbangkan ke Turkiye pada awal Oktober untuk menjalani pemeriksaan medis dan psikologis di Lembaga Kedokteran Forensik Istanbul. Hasil pemeriksaan tersebut telah diserahkan kepada jaksa peneliti.

Dalam pernyataannya, kejaksaan menegaskan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan menunjukkan adanya tanggung jawab pidana pejabat Israel atas tindakan “kejahatan terhadap kemanusiaan” dan “genosida” di Gaza serta serangan terhadap Global Sumud Flotilla.

Karena para tersangka tidak berada di wilayah Turkiye, pengadilan akhirnya memutuskan untuk mengeluarkan surat penangkapan internasional terhadap 37 orang, termasuk Netanyahu, Menteri Pertahanan Yisrael Katz, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, Kepala Staf Umum Eyal Zamir, dan Komandan Angkatan Laut David Saar Salama.

Kejaksaan menambahkan bahwa penyelidikan masih berlangsung secara menyeluruh dan berhati-hati.

Exit mobile version