INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Isu konflik kepentingan pejabat daerah dalam bisnis tambang kembali menjadi sorotan publik setelah laporan investigatif dan pemantauan advokasi mengungkap jaringan perusahaan tambang yang terkait dengan pejabat aktif di Maluku Utara. Investigasi media nasional dan data advokasi menyoroti konsesi tambang besar di Pulau Gebe, Halmahera, dan Obi yang diterbitkan melalui izin pemerintah provinsi.
Beberapa perusahaan, termasuk PT Karya Wijaya, PT Bela Sarana Permai, PT Indonesia Mas Mulia, PT Amazing Tabara, dan PT Bela Kencana, tercatat memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dengan luas ribuan hektare. Fakta menunjukkan sebagian dari perusahaan ini beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang sah, sebagaimana dikonfirmasi melalui pengawasan DPR RI dan laporan publik ke Kementerian ESDM. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan tata kelola perizinan tambang.
Presiden RI, Prabowo Subianto, menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap praktik tambang ilegal dan penyelundupan sumber daya alam. Dalam rapat kabinet pekan lalu, Prabowo menyatakan tidak boleh takut menghadapi penyelundupan dan tambang ilegal. Kerugian negara bisa mencapai Rp 300 triliun, dan kita akan tindak siapa pun yang terlibat.
Namun, bagi Feronika Nurlatu Latbual, Koordinator Jaringan Advokasi Masyarakat Adat (JAGAD), pernyataan presiden hanya akan bermakna jika ditindaklanjuti dengan langkah konkret hingga ke level daerah. Feronika menegaskan, masalah utama bukan hanya tambang ilegal, melainkan struktur kekuasaan yang memelihara ketimpangan izin tambang. Banyak izin diterbitkan tanpa partisipasi masyarakat adat, sementara hutan dan laut mereka rusak untuk kepentingan elite lokal.
“Rakyat adat kehilangan tanah, laut, dan sumber air, tapi tidak ada mekanisme pemulihan. Negara seakan menutup mata terhadap dampak ekologis, padahal mereka yang paling terdampak,” tegas Feronika, (4/11).
Ia menekankan bahwa konsesi tambang di Maluku Utara mencerminkan pola lama: sumber daya alam dieksploitasi, sementara masyarakat adat tidak pernah diajak bicara dan tidak dilibatkan dalam keputusan yang memengaruhi hidup mereka.
Berdasarkan laporan JATAM, Simpul JATAM Maluku Utara, dan pemantauan JAGAD, beberapa fakta perusahaan yang bisa diverifikasi antara lain:
PT Karya Wijaya memiliki dua konsesi nikel di Pulau Gebe (500 hektare) dan Halmahera Timur (1.145 hektare). Izin terakhir dikeluarkan pada Januari 2025, bertepatan dengan momentum pilkada, saat Sherly Tjoanda mencalonkan diri sebagai gubernur.
PT Bela Sarana Permai mengelola tambang pasir besi seluas 4.290 hektare di Pulau Obi.
PT Indonesia Mas Mulia dan PT Amazing Tabara menguasai konsesi emas dan tembaga seluas 4.800 hektare di Halmahera Selatan.
PT Bela Kencana, bagian dari jaringan Bela Group, bergerak di sektor nikel.
Selain itu, kepemilikan saham mayoritas perusahaan-perusahaan ini berada di tangan Gubernur Sherly Tjoanda, termasuk pasca-meninggalnya suami, yang memiliki 71 persen saham PT Karya Wijaya. Sherly juga tercatat sebagai direktur dan pemegang saham 25,5 persen di PT Bela Group, yang menjadi induk dari jaringan usaha keluarga. Beberapa titik tambang bahkan berada dekat wilayah tangkapan ikan dan sumber air utama masyarakat.
Dari perspektif hukum, posisi ganda Gubernur Sherly sebagai pejabat publik sekaligus pemilik mayoritas perusahaan tambang menimbulkan dugaan konflik kepentingan dan potensi pelanggaran hukum. Beberapa pasal hukum yang relevan antara lain:
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 78 ayat (1) & (2), melarang kepala daerah memiliki kepentingan pribadi dalam usaha atau perusahaan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mewajibkan mereka menghindari pengaruh pribadi terhadap keputusan pemerintah.
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 3, 5, dan 36, menegaskan pejabat publik wajib melaksanakan tugas tanpa konflik kepentingan dan dilarang menyalahgunakan jabatan untuk keuntungan pribadi yang merugikan kepentingan umum.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 12B ayat (1-2), mengatur pidana korupsi bagi pejabat publik yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum yang merugikan negara.
Peraturan KPK No. 7 Tahun 2021 mewajibkan pejabat publik menghindari kepentingan pribadi yang memengaruhi kebijakan publik, dan melarang keras rangkap jabatan atau kepemilikan saham di perusahaan terkait kewenangan publik.
UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) menegaskan, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Feronika menegaskan “Publik berhak tahu siapa pemilik sesungguhnya perusahaan-perusahaan ini. Kalau pejabat publik punya saham atau pengaruh di dalamnya, itu jelas konflik kepentingan. Tidak ada demokrasi lingkungan kalau pejabatnya juga pengusaha tambang.”
JAGAD menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti temuan ini dengan melaporkan secara resmi ke KPK dan Kejaksaan Agung RI, meminta agar dilakukan audit lingkungan, audit izin, dan investigasi mendalam terkait dugaan konflik kepentingan, rangkap jabatan, dan potensi korupsi di sektor pertambangan.
“Kalau negara terus diam, masyarakat adat akan menulis ulang sejarahnya dengan perlawanan. Ini bukan sekadar soal tambang, tapi soal keadilan ekologis dan keberlanjutan hidup,” tutup Feronika.
Dengan fakta kepemilikan saham mayoritas oleh pejabat publik, jaringan konsesi tambang yang luas, izin diterbitkan bertepatan masa politik, dan dampak sosial-ekologis yang serius, JAGAD menilai ada dasar hukum kuat untuk melaporkan kasus ini ke KPK dan Kejaksaan Agung RI sebagai dugaan konflik kepentingan dan potensi korupsi di sektor sumber daya alam.