INDONESIASKETSA.COM, Setiap warga negara Indonesia yang telah mencapai usia 17 tahun atau telah menikah, diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP. Dokumen ini berperan sebagai identitas resmi yang diakui secara hukum dan memuat informasi pribadi yang tercatat dalam sistem administrasi kependudukan nasional (Dukcapil).
Langkah-Langkah Mengubah Status di KTP
Apabila terjadi perubahan status, seperti pernikahan atau perceraian, maka data pada KTP perlu disesuaikan. Berikut ini adalah tahapan untuk melakukan perubahan status pada KTP:
- Mulai dari Kartu Keluarga (KK)
Sebelum menyentuh KTP, perbarui terlebih dahulu informasi pada KK. Hal ini penting karena data KTP banyak yang bersumber dari KK. Misalnya, perubahan status pernikahan harus tercermin terlebih dahulu dalam KK. - Siapkan Dokumen Pendukung
Lengkapi semua dokumen yang relevan sesuai dengan jenis perubahan yang ingin dilakukan. Pastikan membawa dokumen asli beserta salinannya. - Kunjungi Layanan Administrasi Terdekat
Datangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, atau bisa juga ke kantor kelurahan/desa yang menyediakan layanan pembaruan e-KTP. Di beberapa daerah tersedia layanan khusus seperti antar jemput atau drive-thru. - Serahkan Berkas dan Isi Formulir
Berikan dokumen kepada petugas dan isi formulir permohonan perubahan data sesuai prosedur. - Proses Verifikasi
Petugas akan mengecek kelengkapan dan keakuratan dokumen. Bila ditemukan ketidaksesuaian atau kekurangan, pemohon akan diminta untuk melengkapi data tambahan. - Penerbitan KTP dengan Status Baru
Bila semua persyaratan terpenuhi, Disdukcapil akan memproses pencetakan KTP baru dengan status yang telah diperbarui. Waktu pemrosesan bervariasi tergantung kebijakan daerah, umumnya memakan waktu beberapa hari kerja hingga maksimal dua minggu. - Pengambilan Dokumen
Setelah KTP selesai dicetak, pemohon akan diberitahu untuk mengambilnya. Jangan lupa membawa KTP lama dan KK sebagai syarat pengambilan.