INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Lechumanan, selaku kuasa hukum dari Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina, memberikan keterangan resmi terkait keberadaan kliennya.
Ia menegaskan bahwa Silfester Matutina saat ini tidak berada di luar kota sebagaimana beredar dalam sejumlah pemberitaan yang simpang siur.
Menurut Lechumanan, kliennya tengah berada di Jakarta dan menjalani aktivitas seperti biasa, termasuk menghadiri beberapa agenda organisasi yang telah dijadwalkan sebelumnya.
“Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya,” kata Lechumanan, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/10).
Lechumanan menyoroti gugatan yang dilayangkan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARRUKI) ke Kejari Jakarta Selatan terkait anggapan menghentikan perkara Silfester. Dia mengatakan, gugatan ARRUKI itu telah ditolak pengadilan.
Karenanya, ia menilai tidak perlu dilakukan eksekusi.
“Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Itu yang perlu saya sampaikan. Terkait dengan referensi hukum yang bisa saya sampaikan terhadap perkara Silfester Matutina,” ujar dia.
Dia menilai, pasal yang dijerat kepada kliennya sudah kedaluwarsa sehingga tidak perlu dilakukan eksekusi.
“Bahwa jelas pasal yang menjerat Pak Silfester telah kedaluwarsa. Menjalankan putusan terkait dengan undang-undang hukum pidana yaitu Pasal 84, 85. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi,” tutur dia.
Meski demikian, dia mengatakan telah mengajukan permohonan kepada Kejari Jaksel terkait penundaan eksekusi karena akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua.
“Jadi, kita sudah berkomunikasi, yang artinya komunikasi kami itu mengajukan permohonan tidak dilaksanakan eksekusi. Karena perkara ini sudah kedaluwarsa. Jadi jangan dipaksakan. Kalau dipaksakan kami akan ajukan upaya hukum terhadap Kejari Jakarta Selatan,” ucap dia.