Site icon indonesiasketsa.com

Gelombang Pengakuan Kemerdekaan Palestina Tak Terbendung

Seorang pengunjuk rasa mengibarkan bendera Palestina selama bentrokan dengan pasukan Israel di pos pemeriksaan Hawara, selatan kota Nablus, Tepi Barat, Jumat, 14 Mei 2021. (Foto: AP / Majdi Mohammed)

INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Pada hari Selasa, 23 September 2025, lebih dari tiga perempat negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyatakan pengakuan resmi terhadap Palestina sebagai negara yang berdaulat. Lonjakan dukungan ini mencerminkan perubahan besar dalam dinamika diplomatik global, terutama setelah serangkaian pengakuan baru dari negara-negara Eropa dan anggota Persemakmuran selama perhelatan Sidang Majelis Umum PBB ke-80.

Langkah simbolis namun berpengaruh ini dipicu oleh keputusan penting yang diumumkan pada 21 September oleh Inggris, Australia, Kanada, dan Portugal. Beberapa hari setelahnya, negara-negara Eropa lain seperti Prancis, Belgia, Luksemburg, Malta, dan Monako turut menyusul, mempertegas arah baru dalam konsensus internasional mengenai status Palestina.

Dalam pernyataan yang penuh urgensi, Presiden Prancis Emmanuel Macron menegaskan pada Senin, 22 September 2025


“Kita berada di ambang kehilangan kesempatan terakhir untuk meraih perdamaian. Saatnya telah tiba.” Ujarnya.

Ia menambahkan, “Kini adalah waktunya untuk membebaskan para sandera yang ditahan Hamas. Kini adalah waktunya untuk menghentikan perang, mengakhiri serangan udara di Gaza, serta menghentikan tragedi kemanusiaan yang terus berlangsung.” Ungkapnya.

Serangkaian pengakuan ini dipandang sebagai dorongan kuat terhadap implementasi solusi dua negara serta sebagai tekanan diplomatik kolektif untuk mengakhiri penjajahan panjang yang dilakukan Israel terhadap Palestina.

Exit mobile version