INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan alasan mengapa Silfester Matutina belum dijebloskan ke penjara meski sudah divonis bersalah dengan hukuman 1,5 tahun. Menurutnya, Silfester yang terseret perkara pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla tengah mengalami gangguan kesehatan.
Anang menuturkan informasi terakhir yang diterima pihaknya menyebutkan Silfester sedang menjalani perawatan medis. Ia tidak merinci di mana lokasi rumah sakit tersebut, namun menekankan bahwa yang bersangkutan masih berada di dalam negeri.
“Yang pasti, kondisinya sempat dirawat di rumah sakit. Posisi terakhir masih di Indonesia,” kata Anang saat memberikan keterangan di Kejati Bali, Denpasar, Selasa (16/9) sore.
Ia menambahkan, perkara hukum Ketua Solidaritas Merah Putih itu sudah berkekuatan hukum tetap. Untuk proses eksekusi, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan disebut telah melayangkan sejumlah panggilan resmi.
“Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah mengirimkan beberapa kali panggilan. Tinggal kita lihat langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh,” ucapnya.
Lebih jauh, Anang mengaku pihaknya telah mengingatkan Kejari Jakarta Selatan agar segera menuntaskan eksekusi terhadap mantan relawan Jokowi tersebut. Namun, ia enggan menanggapi soal sikap Jaksa Agung yang hingga kini belum memberikan teguran terkait lambatnya proses penanganan kasus ini.
“Kami sudah berupaya melakukan pencarian dan memberi peringatan agar proses hukum dijalankan. Mengenai penahanan, silakan ditanyakan langsung ke Kejari Jakarta Selatan,” tutupnya.