Site icon indonesiasketsa.com

PB LMII Desak Pemeriksaan Tuntas: “Nadiem Jangan Berlindung di Balik Alasan Ketiadaan Alat Bukti”

INDONESIASKETSA.COM, JAKARTA – Pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebut eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook, menuai kritik keras dari aktivis mahasiswa sekaligus Fungsionaris PB LMII, Badi Farman.

Aktivis mahasiswa dan Fungsionaris PB LMII, Badi Farman, menilai pernyataan tersebut justru memperlihatkan celah struktural dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan elite politik.

Baginya, posisi Nadiem sebagai pengambil kebijakan utama dalam proyek senilai triliunan itu tak bisa dikecualikan hanya karena pertimbangan teknis alat bukti.

“Kita bicara soal jejak kekuasaan dalam pengambilan keputusan politik. Tatkala Menteri terlibat sejak tahap perencanaan dan menentukan arah kebijakan, maka tanggung jawab politik dan moral tidak bisa diabaikan,” tegas Badi dalam pernyataan resminya, Kamis (17/7).

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers (15/7), mengatakan bahwa belum ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam proyek pengadaan Chromebook tahun 2019–2022.

Namun, Badi menilai logika hukum semacam itu justru membuka ruang bagi impunitas di level elite kekuasaan. “Kalau pendekatannya hanya berbasis alat bukti administratif, maka semua elite akan selamat. Jejak kekuasaan tidak bisa diukur hanya dengan nota dinas,” tegasnya.

Badi juga menyoroti proyek pengadaan Chromebook sebagai bagian dari kebijakan yang dirancang untuk menciptakan pasar tertutup, di mana hanya segelintir vendor mendapat akses.

Ia menduga telah terjadi pengondisian teknis agar hanya produk dan penyedia tertentu yang lolos dari regulasi.

“Spesifikasi laptop terlalu dikunci. Itu jelas tidak saja bagian dari kebijakan netral, tapi terlihat indikasi adanya political engineering di sektor pengadaan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa proyek ini bukanlah respons darurat pandemi, melainkan hasil dari proses politik yang panjang dimulai sejak awal masa jabatan Nadiem Makarim.

Artinya, tidak masuk akal jika menteri yang terlibat langsung sejak perencanaan justru dikesampingkan dari penyidikan.

Badi menolak anggapan bahwa krisis COVID-19 bisa menjadi pembenaran atas ketergesaan kebijakan. Ia menyebut urgensi sering kali dijadikan alat pembenar untuk memuluskan pengadaan tanpa kontrol publik.

“Krisis tidak boleh menjadi tameng kekuasaan. Demokrasi tetap butuh transparansi dan pertanggungjawaban,” kata Badi.

Ia juga mengingatkan bahwa proyek pengadaan besar, jika tidak dikawal ketat, akan membuka ruang bagi kolusi antara elite politik dan korporasi.

Melihat lambannya respons Kejaksaan, Badi mendesak DPR RI untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang fokus menginvestigasi proyek ini secara politik. Menurutnya, pendekatan hukum semata tidak cukup untuk membongkar keterlibatan jaringan kekuasaan yang lebih luas.

“Ini bukan hanya soal hukum, ini soal etika dan moral kekuasaan. Kita butuh audit politik, bukan sekadar audit bukti administratif,” ujarnya tegas.

Di akhir pernyataannya, Badi menyerukan agar mahasiswa dan publik sipil terus mengawal kasus ini.

Ia menegaskan bahwa digitalisasi pendidikan tidak boleh berubah menjadi proyek rente elite.

“Jika negara memilih diam, mahasiswa akan bicara. Jika hukum menutup mata, rakyat akan membuka data,” tutup Badi.

Exit mobile version