INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Upaya terakhir Harvey Moeis untuk lolos dari hukuman berat berakhir sia-sia setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukannya. Terjerat skandal korupsi tata niaga timah dengan nilai kerugian negara fantastis, yakni Rp 300 triliun, Harvey yang juga merupakan pasangan Sandra Dewi tetap harus mendekam di penjara selama 20 tahun sesuai putusan sebelumnya.
“Amar putusan: Tolak,” demikian bunyi putusan MA sebagaimana dikutip, Selasa (1/7).
Upaya hukum terakhir Harvey Moeis berakhir buntu pada 25 Juni 2025, ketika Mahkamah Agung resmi menolak kasasi yang diajukannya. Persidangan di tingkat kasasi ini diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto, bersama Arizon Megajaya dan Achmad Setyo Pudjpharsoyo selaku hakim anggota, sementara posisi panitera pengganti dipegang Mario Parakas.
Harvey sebelumnya mencoba membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang justru memperberat hukumannya. Vonis 6,5 tahun penjara dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dinaikkan drastis menjadi 20 tahun, plus denda satu miliar rupiah dengan ketentuan tambahan kurungan delapan bulan bila tak dibayar.
Tak hanya itu, ia juga diwajibkan mengganti kerugian negara senilai Rp 420 miliar. Apabila jumlah tersebut tidak diserahkan, hukumannya akan bertambah sepuluh tahun penjara lagi.
Dalam putusan banding, hakim menyatakan Harvey terbukti sah melakukan korupsi secara berkelompok sekaligus terlibat dalam praktik pencucian uang, sesuai dakwaan primer pertama dan kedua.
Dengan gagalnya kasasi ini, Harvey Moeis harus menanggung hukuman berat: dua dekade di balik jeruji besi dan tanggungan pembayaran uang pengganti yang tidak kecil nilainya.