INDONESIASKETSA.COM, JAKARTA– Pengurus Besar Liga Mahasiswa Islam Indonesia (PB LMII), melalui Sekretaris Jenderalnya, Abdul Gafur Karepesina, memprotes tragedi ekologi yang tengah melanda Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Riau.
Dalam pernyataannya, PB LMII menuding bahwa kerusakan massif di kawasan konservasi tersebut adalah akibat langsung dari ekspansi perkebunan sawit ilegal skala besar, yang merampas dan menghancurkan habitat gajah Sumatera, harimau, dan berbagai flora-fauna langka.
“Kami menuntut seluruh korporasi sawit skala besar yang menguasai dan merusak kawasan TNTN agar segera diproses secara hukum, tanpa tebang pilih! Yang terlihat ada wujud kejahatan ekologi, kejahatan terhadap konstitusi, dan pengkhianatan terhadap masa depan bangsa!” tegas Abdul Gafur dalam siaran persnya, Senin (24/6).
Lebih lanjut, Gafur mengungkap hanya 24% Hutan Asli Tersisa, 40.000 Hektare Dikuasai Sawit Ilegal.
Menurutnya Taman Nasional Tesso Nilo yang memiliki luas total 81.793 hektare, kini berada dalam kondisi kritis dan sekarat. Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hanya sekitar 12.561 hektare atau 24% dari total kawasan yang masih berupa hutan alam. Sisanya telah berubah menjadi perkebunan sawit ilegal, permukiman liar, dan ladang tak berizin. KLHK menyebutkan bahwa lebih dari 40.000 hektare dikuasai secara ilegal untuk budidaya kelapa sawit.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah memulai operasi pembersihan, namun PB LMII menilai langkah tersebut masih setengah hati dan terkesan diplomatik.
“Kami ingin ada langkah hukum yang konkret, tidak bermain mata dengan pihak korporasi besar yang bermain di balik layar. Kasus ini harus diseret ke pengadilan biar ada keadilan bagi masyarakat lokal dan efek jera bagi perusak lingkungan dan hutan. Dan jika ada oknum kementerian atau BPN yang menerbitkan SHM di atas tanah konservasi, maka harus diadili pula!, mereka itu sesungguhnya penghianat dan perusak negara.” tegas Gafur
PB LMII Tuntut Investigasi Menyeluruh
PB LMII secara resmi menyampaikan 4 poin tuntutan kepada pemerintah:
- Kejaksaan Agung, KPK, dan Bareskrim Polri segera membuka penyelidikan atas dugaan korupsi dan penerbitan SHM ilegal di kawasan TNTN.
- Kementerian ATR/BPN diminta untuk mengaudit total seluruh SHM di TNTN dan mencabut sertifikat yang terbukti melanggar hukum.
- KLHK harus mempercepat pemulihan kawasan TNTN serta menyita seluruh aset korporasi yang terbukti merusak lingkungan.
- Pemerintah pusat diminta menghentikan praktik “pemutihan” lahan ilegal, yang justru memperkuat dominasi korporasi atas kawasan konservasi.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya mengungkap adanya praktik mafia tanah dalam kasus Tesso Nilo. Modus yang digunakan antara lain adalah penerbitan sertifikat tanah dan dokumen kependudukan palsu, yang digunakan untuk mengklaim dan memperjualbelikan lahan konservasi.
Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Rahul, turut mendesak penindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk korporasi besar yang kerap bersembunyi di balik petani plasma.
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menegaskan bahwa kawasan TNTN adalah rumah gajah, bukan tempat tinggal manusia atau ladang sawit.
Hutan Kita, Kedaulatan Kita!
PB LMII melalui Sekretaris Jendral juga menyebut bahwa skandal Tesso Nilo adalah puncak gunung es dari krisis agraria dan tata kelola hutan nasional yang lebih luas.
“Jika negara tunduk pada modal dan terus membiarkan praktek perampasan hutan ini, maka yang hilang bukan cuma pohon, tapi juga kedaulatan kita sebagai bangsa yang merdeka! Hentikan seluruh praktek penjajahan gaya baru.” tegas Gafur.