INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata kelola minyak mentah oleh Kejaksaan Agung RI. Kecurangan yang dilakukan oleh direksi anak usaha PT Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023 itu ditaksir telah merugikan negara hampir Rp 200 triliun.
“Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 193,7 triliun,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar di Gedung Kejagung Jakarta, Senin malam, (24/2).
Riva ditetap sebagai tersangka bersama 3 petinggi Pertamina lainnya dan 3 pemimpin perusahaan swasta. Atas perbuatannya, mereka dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Melansir dari laman Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Riva memiliki harta kekayaan bersih senilai Rp 18.993.000.000 atau Rp 18,9 miliar. Jumlah ini berdasarkan laporan penyampaian pada 31 Maret 2024 untuk periode 2023.
Jumlah harta kekayaan Riva ini naik drastis dari laporan tahun 2022 sebesar Rp 9.349.599.578 atau Rp 9,3 miliar. Pada 2021, dia tercatat memiliki kekayaan Rp 5.280.000.000 atau Rp 5,2 miliar. Kemudian pada 2020 hartanya sebesar Rp 4.179.000.000 atau Rp 4,1 miliar, sedangkan pada 2019 hartanya hanya Rp 3.113.338.000 atau Rp 3,1 miliar.
Berdasarkan laporan terbarunya, Riva tercatat memiliki tiga buah aset berupa tanah dan bangunan yang terletak di Kota Tangerang Selatan. Dia juga mempunyai lima kendaraan bermotor dan sejumlah harta lainnya.