Site icon indonesiasketsa.com

Istri Mendes Batal Menang di Pilkada Serang, Imbas Putusan MK

Calon Bupati Serang nomor urut 2, Ratu Zakiyah dan Mendes PDT Yandri Susanto usia mencoblos di TPS 19 Komplek Ciceri Permai, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Rabu (27/11/2024). (Foto: ANTARA/Desi Purnama Sari)

INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Persaingan di Pilkada Kabupaten Serang nampaknya belum berakhir, hal ini merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024. MK meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang.

Dalam pertimbangannya, MK berpendapat ada keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam kapasitasnya selaku pejabat negara.

Pada Pilbup Serang 2024, istri Yandri, Ratu Rachmatu Zakiyah merupakan Bupati terpilih. Dalam perkara ini, Ratu Rachmatu bertindak sebagai pihak terkait.

“Pelanggaran itu menyebabkan keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa yang tersebar di kecamatan di Kabupaten Serang,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan, Senin (24/2).

Atas dasar itu, majelis hakim konstitusi meyakini telah terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih.

MK pun membatalkan PKPU No. 2028 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Serang 2024.

MK juga meminta KPU Kabupaten Serang menggelar pemungutan suara ulang dengan tenggat waktu paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.

Exit mobile version