INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Upaya perintah menjadikan pengecer gas elpiji 3 kg sebagai subpangkalan nampaknya tidak berjalan mulus, tidak semua pengecer menerima kebijakan tersebut. Jainun (39), pemilik warung kelontong di Jalan Swadaya 1, Manggarai, Jakarta Selatan, keberatan jika pengecer gas elpiji 3 kg harus menjadi subpangkalan. Jainun khawatir ada banyak syarat yang merepotkan untuk pengecer menjadi subpangkalan gas elpiji.
“Ribet, belum tahu syarat dan mekanismenya,” ucap Jainun, Rabu (5/1).
Jainun mengungkapkan, ia tidak memiliki tempat yang luas untuk berdagang. Apalagi, warung Jainun tidak hanya menjual gas, melainkan juga kebutuhan pokok lainnya.
Sebelumnya, pemerintah melarang penjualan gas elpiji 3 kg melalui pengecer mulai 1 Februari 2025. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menjelaskan, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Terbaru, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, Presiden Prabowo menginstruksikan agar pengecer boleh berjualan elpiji 3 kg seperti biasa. Sambil berjualan, para pengecer akan diproses menjadi subpangkalan.
“Ya, DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Dan bahwa kemudian ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2).
“Namun, setelah komunikasi dengan Presiden, Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan,” sambungnya.