INDONESIASKETSA.COM, Bagaimana cara kerja kerja sistem ekonomi syariah? Apa perbedaannya dengan sistem ekonomi konvensional? Mari kita simak penjelasan berikut ini.
Definisi Sistem Ekonomi Syariah dan Prinsipnya
Sistem ekonomi syariah merupakan sistem ekonomi yang dilandaskan oleh nilai-nilai Islam, yaitu nilai Al-Qur’an, Sunnah, Hadits, Ijma’, dan Qiyas, sehingga ekonomi syariah biasa disebut sebagai ekonomi Islam.
Sistem ini mengacu pada konsep akidah dan keimanan seorang umat muslim kepada Tuhannya. Kemudian, iman tersebut terwujud dalam bentuk syariah, perilaku, akhlak, sikap, etika, dan semua tindakan nyata seorang umat muslim.
Ekonomi syariah dihadirkan dengan tujuan mewujudkan keadilan yang merata, dan kebebasan terhadap kekangan, sehingga tercipta kehidupan ekonomi masyarakat yang lebih sejahtera.
Sistem ekonomi syariah memiliki beberapa prinsip dasar, di antaranya:
- Tidak ada kepemilikan yang mutlak atas sesuatu
Seluruh sumber daya yang tersedia merupakan titipan dari Allah S.W.T - Ekonomi digerakkan secara berjamaah (bersama-sama)
- Berfokus pada usaha menjamin kepemilikan dari masyarakat dan perencanaannya untuk kemaslahatan banyak orang
- Pemerataan dari kekayaan
- Wajib mengeluarkan zakat bagi yang telah memiliki tingkat kekayaan tertentu dan sudah mencapai nasab
- Pelarangan riba dalam bentuk apa pun
Nilai dasar pada sistem ekonomi syariah diturunkan secara langsung dari inti ajaran Islam yaitu tauhid. Prinsip tauhid ini melahirkan keyakinan bahwa kebaikan dari perilaku manusia sepenuhnya karena Allah. Segala aktivitas yang dikerjakan manusia di dunia ini termasuk kegiatan ekonomi, dilakukan karena semata-mata untuk mengikuti petunjuk Allah.
Nilai tauhid ini dapat diterjemahkan menjadi empat nilai dasar yang membedakan ekonomi syariah dengan sistem ekonomi lainnya, yakni:
- Kepemilikan
Dalam konsep Islam, segala sesuatu pada hakikatnya adalah kepemilikan absolut dari Allah (QS Yunus (10): 55). Manusia berperan sebagai khalifah (pengelola), yang diberikan kepercayaan oleh Allah dalam mengelola Bumi dan segala isinya, sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah (2): 19, Allah berfirman:
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”
Memang pada hakikatnya segala harta yang ada di dalam kehidupan ini milik Allah, tetapi manusia juga diberikan hak oleh Allah atas kepemilikan pribadi terhadap hasil dari usaha, tenaga, dan pemikiran, berupa harta baik yang didapatkan melalui proses pemindahan kepemilikan berdasarkan transaksi ekonomi, hibah, maupun warisan.
Islam sangat menjunjung tinggi dan menghormati atas hak kepemilikan pribadi sekaligus menjaga keseimbangan antara hak pribadi, kolektif, dan negara. Pemahaman tentang hakikat harta adalah milik Allah ini sangat penting, karena agama Islam sangat menganjurkan kegiatan ekonomi yang diiringi dengan kegiatan kedermawanan.
- Keadilan dalam Berusaha
Arti keadilan dalam Islam bukanlah sama rata, melainkan suatu keadaan di mana setiap individu akan memperoleh hak dan kewajibannya secara sama. Hakikat derajat manusia adalah sama, khususnya antara satu mukmin dengan mukmin yang lain, tetapi terdapat perbedaan yaitu adalah tingkat ketakwaan dari setiap mukmin tersebut.
Dalam ajaran Islam, keadilan merupakan salah satu nilai paling mendasar sesuai dengan Al-Qur’an surat Al-Maidah (5): 8, Allah berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Maha Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”
Nilai keadilan harus selalu diterapkan dalam setiap kegiatan ekonomi syariah, salah satunya dalam hal berusaha. Islam juga mendorong manusia untuk berusaha dan bekerja sesuai dengan firman Allah di dalam Al-Qur’an surah Al-Jumuah (62):10 yang berbunyi:
“Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung.”
Adanya hasil dari usaha ekonomi sebaiknya perlu dibatasi agar tidak berlebihan, dan tidak adanya kepemilikan pribadi berlebihan berupa penimbunan harta kekayaan. Hal ini juga sesuai dengan Al-Qur’an surat Al-Humazah (104): 1-3, Allah berfirman:
“Celakalah bagi setiap pengumpat lagi pencela, yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitungnya, dia (manusia) mengira bahwa hartanya itu dapat mengekalkannya.’’
Kelebihan harta dari hasil usaha ekonomi harus dinafkahkan sebagian hartanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kepentingan bersama. Hal ini bertujuan untuk tercapainya prinsip keadilan sesuai dengan Al-Qur’an surat Al-Baqarah (2):267. Allah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah SWT) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah SWT Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”
- Kerja Sama dalam Kebaikan
Kegiatan ekonomi syariah individu maupun berjamaah (berkelompok) sangat didorong oleh pengaruh Islam. Ekonomi yang dilakukan secara berjamaah dijalankan atas dasar kerja sama dan dilandasi dengan semangat tolong menolong dalam kebaikan. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah (5): 2 yang berbunyi:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidil Haram, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
Kerja sama dalam Islam ini mencakup kerja sama yang mengandung kompetisi (cooperative competition) dengan semangat berlomba-lomba dalam kebaikan. Landasan cooperative competition juga telah tercantum dalam Al-Qur’an Surat Al Baqarah (2): 148, yang berbunyi:
“Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan. Di mana saja kamu berada pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”
- Pertumbuhan yang Seimbang
Pertumbuhan finansial masyarakat dalam ekonomi syariah sangatlah penting, dalam rangka mewujudkan keberadaan manusia untuk memberikan manfaat sebanyak-banyaknya kepada manusia lain dan alam semesta dalam perannya sebagai rahmatan lil’alamin (rahmat bagi alam). Pertumbuhan finansial tersebut harus diiringi dengan pertumbuhan spiritual manusia dan kelestarian alam sekitarnya, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an Surat Al Baqarah (2): 11, yang berbunyi:
“Dan bila dikatakan kepada mereka: ”Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi.” Mereka menjawab: “Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.”