INDONESIASKETSA.COM – PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM) telah menjadi simbol kekebalan hukum yang melukai kedaulatan hukum dan lingkungan di Maluku Utara. Sejak mulai beroperasi pada 1997, PT NHM, kini terus menunjukkan ketidakpedulian terhadap dampak destruktif yang mereka timbulkan terhadap lingkungan dan hak-hak masyarakat lokal. Pencemaran merkuri dan sianida di Teluk Kao serta pencemaran sungai-sungai akibat jebolnya pipa limbah hanyalah sedikit dari sekian banyak pelanggaran yang mereka lakukan tanpa ada konsekuensi berarti.
Lebih dari itu, arogansi PT NHM dalam menghadapi panggilan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Maluku Utara dengan mengirimkan surat balasan yang mengesankan mereka berada di atas hukum, menjadi cermin betapa rapuhnya penegakan hukum di negeri ini. Mereka mengklaim bahwa semua data yang diminta sudah diserahkan dalam Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) kepada Kementerian ESDM, seolah-olah DPRD tidak memiliki wewenang atas tanah mereka sendiri. Ini adalah pelecehan terhadap otoritas lokal dan penghinaan terhadap rakyat Maluku Utara.
Namun, kita tidak akan tinggal diam. Forum Mahasiswa Maluku Utara untuk Keadilan (FM-MUK), bersama dengan Sekretariat Nasional Aliansi Nusantara Hijau (ALASTRA), dengan tegas menuntut ketegasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap PT NHM dan perusahaan-perusahaan tambang lainnya yang terlibat dalam kerusakan lingkungan serta pelanggaran hukum di Maluku Utara.
Kementerian Lingkungan Hidup harus segera melakukan audit lingkungan yang transparan dan independen terhadap PT NHM, serta mengungkapkan hasilnya kepada publik. Kementerian ESDM wajib menunjukkan komitmen mereka terhadap keberlanjutan dengan tidak membiarkan perusahaan tambang seperti PT NHM terus beroperasi tanpa mengindahkan dampak negatif yang mereka timbulkan.
KPK harus segera menetapkan Haji Romo Nitiyudo Wachjo, Direktur Utama PT NHM, sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Ini bukan sekadar tuntutan moral, tetapi juga peringatan bahwa rakyat tidak akan lagi membiarkan praktik korupsi dan ketidakadilan ini berlangsung terus-menerus.
Kepolisian Republik Indonesia juga harus menunjukkan keberanian dan komitmen mereka dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jika tidak, maka rakyat Maluku Utara, melalui FM-MUK dan Seknas Alastra, siap untuk melancarkan aksi beruntun, untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil.
PT NHM mungkin merasa bahwa mereka dapat mengabaikan otoritas lokal dan membeli pengaruh, tetapi mereka tidak akan bisa membungkam suara rakyat yang sudah muak dengan ketidakadilan. Kami menuntut agar DPRD, DPR RI, dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera menindak PT NHM dan perusahaan tambang lainnya yang beroperasi tanpa memperhatikan hukum dan kedaulatan daerah. Jangan mau dipermainkan oleh PT. NHM, Segera Tolak PT. NHM dari Maluku Utara.
Kedaulatan hukum dan lingkungan di Maluku Utara harus benar-benar dirasakan dan dipulihkan. harus dikembalikan kepada rakyat, pelaku-pelaku perusakan lingkungan dan pelanggaran hukum harus diadili dengan setimpal agar tidak ada yang merasa istimewa di negeri ini.
Oleh: Alialudin Hamzah, Sekretaris Jenderal Aliansi Nusantara Hijau (ALASTRA)