Site icon indonesiasketsa.com

Jelang Putusan Gugatan Sistem Pemilu, Demokrasiana Institute Ingatkan MK Proporsional Tertutup Bukan Pilihan Tepat

Zaenal Abidin Riam, Pengamat Kebijakan Publik / Koordinator Presidium Demokrasiana Institute

INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Mahkamah konstitusi akan menggelar sidang putusan gugatan sistem pemilu, sidang tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan besok (Kamis, 15/6/2023). Putusan MK tersebut akan memberi kejelasan apakah sistem pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka atau berubah ke sistem proporsional tertutup. Koordinator Presidium Demokrasiana Institute, Zaenal Abidin Riam, menyampaikan beberapa catatan penting terkait sidang yang akan digelar besok.

Mahkamah Konstitusi diharapakan bertindak independen, rasional dan objektif dalam memutuskan perkara tersebut.

“Jika diputuskan secara objektif, maka melanjutkan sistem proporsional terbuka adalah pilihan terbaik untuk saat ini, mengingat sistem tersebut lebih sesuai dengan semangat reformasi yang menginginkan keterbukaan, bila caleg dipilih oleh parpol maka aspek keterbukaan dari sisi rakyat menjadi hilang, rakyat tidak tahu seperti apa mekanisme pemilihan caleg di internal partai, sangat besar kemungkinan penentuannya dipengaruhi oleh unsur nepotisme, siapa yang paling pandai mendekati elit parpol maka dia yang terpilih,” ungkap Zaenal Abidin Riam yang juga merupakan Pengamat Kebijakan Publik, Rabu (14/6).

Lebih lanjut Zaenal Abidin Riam juga mengingatkan MK agar tidak terpengaruh dengan asumsi keliru dari pihak yang ingin kembali pada proporsional tertutup.

“Salah satu dalih yang dilontarkan agar kembali ke proporsional tertutup adalah demi menghilangkan politik uang, ini keliru, proporsional tertutup tidak menjamin hilangnya politik uang, yang terjadi justru perpindahan medan, medan politik uang akan berpindah ke elit parpol sebab elit parpol menjadi penentu caleg”, sambung Zaenal Abidin Riam.

Kehadiran proporsional terbuka pada prinsipnya merupakan ikhtiar agar rakyat bebas menentukan calon wakil rakyat di legislatif, cara ini memungkinkan rakyat mampu mengetahui secara utuh latar belakang dan rekam jejak orang yang akan dipilihnya di legislatif.

“Proporsional tertutup justru mencabut hak rakyat untuk memilih calon wakilnya secara langsung, hak tersebut diambilalih oleh parpol, akibatnya kedaulatan rakyat dalam memilih menjadi hilang, pada saat yang sama caleg akan merasa tidak punya beban moral kepada rakyat karena yang memilih mereka adalah parpol”, terang Zaenal Abidin Riam.

Beberapa waktu lalu Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menyampaikan pernyataan yang cukup mengejutkan, Denny Indrayana mengaku mendapatkan informasi dari sumber yang bisa dipercaya bahwa MK akan memutuskan pemilu berubah ke sistem proporsional tertutup. Denny Indrayana bahkan merinci bahwa dari sembilan hakim enam diantaranya sepakat sementara tiga sisanya akan dissenting.

Exit mobile version