Site icon indonesiasketsa.com

Siapa Orang Pertama Yang Melaksanakan Sholat Jumat?

(Foto:Sindonews)

INDONESIASKETSA.COM, Shalat Jumat hukumnya wajib bagi setiap lelaki muslim yang merdeka, sehat, dan berakal. Dengan dalil Al-Qur’an surat Jumu’ah ayat ke-3. Sedangkan hukumnya bagi perempuan, hamba sahaya, bayi, dan orang yang sedang sakit adalah tidak wajib. Dengan dalil hadist yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Thariq ibn Syihab.

Shalat Jumat atau Jumatan pertama kali disyariatkan di Makkah sebelum hijrah. Namun Rasulullah belum bisa melaksanakannya karena jumlah muslimin yang masih sangat sedikit dan kuatnya tekanan dari kaum kuffar. Informasi ini berdasarkan riwayat dari Imam Daraquthuni dan Ibn Abbas.

Ketika beberapa sahabat melakukan hijrah pertama ke Madinah, Rasulullah mengutus Mush’ab ibn ‘Umair untuk mengajarkan islam kepada penduduk Madinah. Mush’ab juga diminta untuk mengumpulkan orang-orang pada hari Jumat untuk melaksanakan shalat dua rakaat. Dengan begini beberapa ulama siirah menyimpulkan bahwa orang pertama yang mengadakan shalat Jumat adalah Mush’ab ibn ‘Umair. Dengan jumlah jamaah yang hanya dua belas orang (sebagaimana diriwayatkan oleh Thabrani dari Abu Mas’ud Al-Anshary). Namun riwayat tersebut dinilai lemah.

Namun ada pendapat lain yang berpendapat bahwa Abu Umamah As’ad ibn Zurarah adalah orang yang pertama kali mendirikan shalat Jumat. Dengan dalil hadist yang diriwayatkan dalam kitab Sunan Ibn Majah dari Abdurrahman ibn Ka’b ibn Malik. Ia menceritakan, bahwa setiap kali ia menggandeng Ka’b ayahnya menuju shalat Jumat, sang ayah selalu meminta ampunan untuk As’ad. Lalu Abdurrahman menanyakan kepada ayahnya tentang apa maksud dari kebiasaannya tersebut. Sang ayah menjawab bahwa Abu Umamah As’ad ibn Zurarah-lah yang pertama kali mengumpulkan orang untuk shalat Jumat. Menurut Ibnu Hajar Al-‘Asqalaniy hukum hadist ini adalah hasan.

Banyak hadist yang menjelaskan tentang keutamaan shalat Jumat. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh imam Muslim dari Abu Hurairah. Barangsiapa berangkat shalat Jumat dalam keadaan sudah mandi wajib lalu mendirikan shalat sebanyak yang ia mampu, dan menyimak khutbah degan khusyu’, maka Allah akan mengampuni dosanya diantara dua Jumat dengan tambahan tiga hari.

Hadist lain yang menunjukkan keutamaan shalat Jumat diriwayatkan oleh imam Tirmidzi dan Ibn Majah dari Aus ibn Aus Ats-Tsaqafiy. Yaitu bagi orang-orang yang datang lebih awal untuk shalat Jumat dalam keadaan sudah mandi wajib, lalu mendengarkan khutbah. Maka Allah mengganjar setiap langkahnya menuju masjid dengan pahala setahun beserta puasa dan qiyam-nya. Subhanallah.

Exit mobile version