INDONESIASKETSA.COM, Senin, 29 Mei 2023 pukul 09.00 WIB, Sign Memorandum Of Understanding ( MoU ) antara Komunitas Penyedia Tenaga Kerja Internasional (KAPTEN ) INDONESIA dengan BINASKILL Malaysia, tentang penyediaan Lapangan Kerja Skill Ke Malaysia dan Sumber Daya Manusia (SDM) dari Indonesia, terkait bidang Nurse, Perkantoran, Perkebunan, Hospitality, Manufacture dan lainya.
Kondisi Negara Malaysia sedang dilanda krisis Pekerja, konon kabarnya butuh Pekerja di segala sektor sekitar 2-3 Juta orang pasca Covid-19, miris kabarnya terkait di perladangan atau perkebunan sudah pada fase gagalnya panen yang berdampak dengan membusuknya buah-buah yang ditanam, begitupun dengan sawit akibat tidak ada pekerja yang menggarap.
Keresahan perusahaan, Kami (KAPTEN INDONESIA dan BINASKIL ACADEMY) jawab pagi ini untuk membantu mereka meretas segala persoalan kedua negara.
Indonesia memiliki potensi besar soal SDM pekerja, selebihnya hal yang sangat penting untuk dikelola secara profesional dan prosedural sesuai aturan kedua negara.
Indonesia dan Malaysia adalah negara sahabat yang telah lama terbina hubungan bilateral, maka penting kehadiran Pengusaha dalam hal menyambungkan dan harmonisasi kedua negara ini.
Dalam perjalanan panjang dunia ketenagakerjaan kedua negara saat ini perlu ada pembenahan polarisasi pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) dan Pengelolaan PMI ketika sudah berada di industri Malaysia.
KAPTEN Indonesia memberi sumbangsih pemikiran konkrit, Pertama, Pemerintah Malaysia harus berani memberi Punishman seberat-beratnya kepada company yang menerima Pekerja Unprosedural dengan membekukan aktivitasnya alias bangkrutkan seperti yang terjadi di Jepang, hasilnya sangat rendah pekerja overstay dan unprosedural. Kedua, Gaji Pekerja harus dinaikkan dengan cara berhitung produksi, misalnya perusahaan yang butuh Pekerja 1000 orang cukup terima 500-750 orang dengan perjanjian produksi tetap sama, sehingga hasilnya bisa dinaikkan gaji pekerja dua kali lipat.
Ketiga, normalisasi hak-hak pekerja, seperti wajib asuransi, akomodasi ditingkatkan, jangan asal berikan penampungan, untuk 5 orang ditempati 15 orang, akibatnya numpuk dan rentan sakit hingga berujung konflik, berikan bonus supaya pekerja semangat, buka komunikasi yang baik dan benar kepada pekerja, sehingga segala persoalan bisa diatasi, pelayanan prima dan tuntas, tindakan cepat apabila ada yang sakit atau terkena musibah. Keempat Pemerintah Malaysia tolak Pekerja unprosedural tanpa sarat dan Hentikan kekerasan terhadap PMI.
Kelima, untuk Pemerintah Indonesia wajib hukumnya melakukan perlindungan dan pengawasan kepada PMI secara intensif.
Keenam, kepada Assosiasi Penyedia tenaga kerja dan PT yang bergerak di penempatan harus diasesmen dengan baik dan benar oleh stakeholder terkait, yang nakal Stop izin operasionalnya.
Ketujuh, seluruh calon PMI wajib hukumnya disertifikasi sesuai demand yang ada, karena itu amanah Undang-undang nomor 18 tahun 2017. Kedelapan, pelibatan swasta dalam menangani problem dan konflik PMI harus dimediasi oleh pemerintah, sehingga pencapaian target penempatan terwujud sesuai harapan. Kesembilan, segala bentuk aturan dan kebijakan harus berpihak kepada kepentingan PMI, bukan kepentingan oknum, dan kami selaku penyedia tenaga kerja atas nama KAPTEN Indonesia mendukung sepenuhnya seluruh kebijakan kedua negara, selama tujuan dan aturan tersebut berpihak kepada calon PMI dan tidak memberatkan swasta beraktivitas.
Penulis: Abdul Rauf
Ketua Umum KAPTEN INDONESIA