Site icon indonesiasketsa.com

Sentralisasi Sektor Pertambangan Tak Begitu Berarti!!

Oleh: Alialudin Hamzah (Sekretaris Nasional Serikat Mahasiswa Pembaharu Agraria / Seknas SAMURAI)

INDONESIASKETSA.COM – Evaluasi tentang kewenangan urusan izin usaha pertambangan melahirkan perubahan tata kelola yang sebelumnya berbasis kedaerahan (desentralisasi) menjadi tata kelola yang berpusat atau satu pintu (sentralisasi). Pemerintah pusat dan DPR dalam hal ini membatasi beberapa kewenangan pemerintah daerah oleh karena alasan teknis perizinan yang berbelit-belit, ketidakstabilan investasi serta lemahnya tanggungjawab pemerintah daerah atas pelaksanaan, pengawasan maupun pembinaan terhadap usaha-usaha pertambangan. Pemerintah pusat nampaknya menganggap pemerintah daerah gagal di banyak bidang sebab dalam beberapa kasus pemerintah daerah tertangkap basah membiarkan segudang masalah tak terkendali yang merugikan keuangan negara akibat praktek-praktek kotor sektor pertambangan ataupun korupsi sumber daya alam baik dalam bentuk suap, pertambangan ilegal, mafia migas dan tanah dan lain sebagainya.

Dalam perkembangannya pemerintah pusat terlihat ingin membangun satu sistem adminitrasi pertambangan agar lebih efektif, efesien dan tepat sasaran. Mencoba membangun perekonomian dan ketenagakerjaan satu atap agar lebih meningkat, terarah dan teratur. Meski begitu instrumen pendelegasian kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah terkait urusan pertambangan terus dipertegas diantaranya untuk meminimalisir konflik kepentingan antara pemerintah pusat dan daerah mengingat kebijakan otonomisasi yang masih kental dalam budaya adminitrasi pemerintahan.

Selanjutnya pemerintah pusat mengklaim bahwa sektor pertambangan telah memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi negara disebabkan oleh perubahan metode itu, meskipun kenyataannya kabar baik itu terlihat antitesis dengan kondisi ekonomi masyarakat dilapangan yang semakin timpang antara pendapatan dan pengeluaran. Alhasil Masyarakat cenderung memilih bertahan hidup ketimbang untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya lantaran terlilit masalah ekonomi.

Parahnya lagi, lahirnya kebijakan perizinan satu pintu sektor pertambangan tersebut belum mampu menyelesaikan berbagai masalah lingkungan, masyarakat lingkar tambang dan pulau-pulau kecil. Hal ini diperburuk oleh terwujudnya atmosfer kurang bersahabat antara sesama pengusaha tambang. Jelas atmosfer ini lantaran pemerintah pusat cenderung menaruh perhatian lebih pada pengusaha tambang pemegang kontrak karya alias pemilik hak Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP/WIUPK) ketimbang penambang lokal ataupun penambang rakyat. Beberapa kasus menunjukan pengusaha tambang lokal atau penambang rakyat dipersulit melalui skema kemitraan dengan pemegang IUP ataupun IUPK.

Dalam konteks ini pelimpahan sejumlah kewenangan perizinan sektor pertambangan kepada pemerintah pusat belum mampu menyelesaikan berbagai masalah urusan pertambangan yang begitu kompleks. Pemerintah dianggap kurang tegas atas aturan yang di buatnya sendiri. Sebagai contoh masalah kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan, dimana ditemukan lahan-lahan rusak dan tanah terlantar akibat lemahnya pelaksanaan dan pengawasan pemerintah pusat mulai dari tahapan eksplorasi, eksploitasi serta reklamasi paska tambang.

Demikian sejatinya mengkonfirmasi bahwa perubahan teknis sektor pertambangan tersebut beserta alasannya kurang begitu subtansial sebab sama saja baik kewenangan pusat maupun daerah, yang terlihat justru hampir tak menyentuh masalah-masalah prioritas yang terjadi di lapangan. Artinya meski kebijakan satu pintu itu berpeluang besar menyelesaikan berbagai kasus yang ada, akan tetapi dengan masalah yang begitu kompleks, memungkinkan rezim ini terjebak kedalam masa kegelapan sebagaimana rezim Soeharto. Indikator nya sederhana diantaranya ialah bagaimana dengan fenomena oknum kemiliteran yang terlibat dalam urusan usaha pertambangan?, Untuk siapa hilirisasi industri pertambangan ditengah ketimpangan infrastruktur dan produktivitas? Seberapa besar presentasi pemerintahan terpusat dalam urusan pertambangan ditengah negara ini sedang sakit oleh karena ada negara dalam negara seperti halnya masalah kebijakan otonomi khusus yang diberikan pada sejumlah daerah? Jangan sampai pemerintah pusat setengah hati atas kebijakannya dan lupa dengan kerja-kerja yang berkeadilan di negeri ini?

Wallahu alam

Exit mobile version