INDONESIASKETSA.COM – Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang melahirkan konsekuensi penundaan pemilu masih menjadi perdebatan hangat, isu ini sepertinya akan terus menggelinding selama beberapa waktu ke depan, penyebabnya karena keputusan tersebut menyeret isu lain yang sangat sensitif, yakni penundaan pemilu, sebuah isu yang hingga kini masih didengungkan secara sayup-sayup oleh pihak tertentu. Ada yang menarik dari pembelaan yang coba disampaikan oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, PN Jakpus berdalih tidak ada poin dalam putusan tersebut yang menyebutkan penundaan pemilu, tetapi hanya memerintahkan menghentikan proses tahapan pemilu yang sementara berlangsung lalu mengulang kembali proses tahapan pemilu dari awal. Pernyataan tersebut nampak melegakan tetapi benarkah demikian, perlu analisis mendalam untuk mencermati masalah ini.
Langkah awal kita mesti menyajikan narasi lengkap keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, khususnya yang tertuang dalam amar putusan poin 5 yang berbunyi “Menghukum Tergugat untuk memulihkan kerugian immateriil Penggugat dengan mewajibkan Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan dan kemudian melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal untuk selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari”.
Dalam amar putusan tersebut memang tidak muncul kalimat penundaan pemilu. Akan tetapi bila diperhatikan secara cermat kalimat yang menegaskan menghentikan tahapan pemilu selama 2 tahun 4 bulan lalu melaksanakan tahapan pemilu dari awal selam 2 tahun 4 bulan sejak putusan tersebut dibacakan, jika mengikuti putusan tersebut maka hal itu berarti pemilu baru bisa dilaksanakan pada tahun 2025 karena prosesnya harus diulang 2 tahun 4 bulan, bila pemilu baru bisa dilaksanakan pada tahu 2025 maka itu sama saja dengan menunda pemilu yang yang wajib dilaksanakan pada 2024, singkatnya keputusan PN Jakpus berkonsekuensi pada penundaan pemilu. Keputusan tersebut tentu bertentangan dengan konstitusi yang mengharuskan pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun serta membatasi masa jabatan eksekutif dan legislatif selama 5 tahun, sebagaiman tertuang dalam Pasal 7 dan Pasal 22E ayat 1 UUD 1945.
Dari analisis tersebut dapat ditarik sebuah poin penting bahwa keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengharuskan KPU menghentikan tahapan pemilu dan mengulangi tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan sama saja dengan tindakan sadar untuk menunda pemilu ke tahun 2025. Sungguh disayangkan keputusan seperti ini lahir dari institusi hukum yang seharusnya menjunjung tinggi konstitusi, apakah para hakim yang memutus perkara tidak menyadari bahwa keputusan mereka mendatangkan konsekuensi penundaan pemilu? Rasanya tidak mungkin, ini adalah keputusan sadar yang mereka ambil, kenapa mereka mengambil keputusan tersebut? Di bagian ini terbuka lebar ruang spekulasi bahwa jangan sampai ada kekuatan besar yang mendikte hakim PN Jakpus untuk mengeluarkan keputusan tersebut.
Penulis: Zaenal Abidin Riam
Pengamat Kebijakan Publik/Koordinator Presidium Demokrasiana Institute