Site icon indonesiasketsa.com

Cegah dan Berantas Korupsi; Selamatkan Generasi Muda!

Oleh: Alialudin Hamzah (Mahasiswa Hukum, Universitas Terbuka)

#Opini

Praktek kejahatan korupsi di Indonesia telah menghambat pembangunan, meningkatkan kemiskinan dan penderitaan bagi masyarakat. menciptakan kerusakan terhadap sesama manusia dan alam kehidupan, kerusakan lingkungan dan lain sebagainya. Wacana ini sudah lama berada diruang publik bersamaan dengan berbagai upaya pencegahan dan penindakan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah. Akan tetapi hasilnya belum seberapa, masih banyak kasus korupsi yang tak kunjung tuntas ditangani dengan baik oleh Aparat Penegak Hukum.

Dalam perjalannya sejak Komisi Pemberantasan Korupsi Lahir, jumlah kasus korupsi yang ditangani oleh KPK baru mencapai 1.310 kasus sejak 2004 hingga 20 Oktober 2022, dengan rincian sebanyak 867 kasus penyuapan, 274 kasus Pengadaan barang atau jasa, 49 kasus pencucian uang (TPPU), 25 kasus Perizinan, dan 11 kasus perintangan proses penyidikan. daftar kasus itu, belum termasuk kasus-kasus yang terbengkalai di KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian. ICW mencatat terdapat 252 kasus korupsi terbengkalai di meja penegak hukum terjadi pada periode 1 januari hingga 30 Juni 2022. Dari ratusan kasus itu tercatat, sebanyak 612 tersangka dengan tafsiran kerugian negara mencapai 33,665 triliun rupiah. Selain itu sebanyak 1.032 perkara korupsi tingkat penyidikan telah ditangani oleh kepolisian pada periode Januari sampai November 2021, sementara dalam periode yang sama sebanyak 1.486 perkara korupsi ditangani oleh kejaksaan. Namun sejauh ini kasus-kasus tersebut terkesan kabur dan mandek ditengah jalan.

Demikian menunjukan kepada kita semua betapa masih minimnya kualitas penegakan hukum di Indonesia, masih jauh dari apa yang diharapkan bersama. bukannya makin membaik penegakan hukum di Indonesia tetapi justru semakin hari semakin memburuk. Sejumlah fakta menunjukan pembangunan diberbagai tempat lambat termasuk di desa-desa salah satunya disebabkan oleh praktek korupsi. Anggaran yang begitu bombastis dikelola secara amatiran, untuk hura-hura dan cenderung memperkaya diri sendiri dan kelompok. Hal ini selanjutnya menempatkan Indonesia kedalam negara yang darurat korupsi mengingat angka korupsi yang semakin meningkat. Transparency International Indonesia mencatat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia turun empat poin menjadi 34 pada 2022 dari sebelumnya 38 poin pada 2021. Data itu menempatkan Indonesia di tahun 2022 berada di posisi ke 110 dari 180 negara di dunia yang sebelum tepat di 2021, Indonesia menempati posisi ke-96 dari 180 negara.

Artinya Indonesia Sejauh ini, sejauh era reformasi yang sejatinya diharapkan bisa demokratis ini, kasus korupsi justru semakin merajalela dan mengkhawatirkan. Parahnya lagi penyakit ini telah menginfeksi hampir semua lembaga pemerintahan baik di pusat sampai ke daerah. Profesor Mahfud MD pernah menegaskan bahwa korupsi pada era reformasi sekarang ini lebih parah pada era orde baru. Korupsi sekarang ini makin meluas secara horizontal dan melibatkan oknum-oknum pejabat di berbagai lembaga negara baik di legislatif, yudikatif, auditif dan secara vertikal dari pusat sampai ke daerah-daerah.

Lantas bagaimana kita Menanggapi fenomena ini?

Suatu hal yang pasti bahwa korupsi sudah menembus jantung kehidupan kita dan merusak segalanya secara perlahan dan pasti. merusak mayarakat, generasi muda, birokrasi, sosial, politik, ekonomi dan bahkan budaya kita sendiri. Seakan tak ada yang bisa selamat kedalam cengkraman korupsi hari ini. Alhasil banyak kasus korupsi terjadi dan melibatkan orang-orang baik di berbagai pemerintahan.

Oleh karena itu masalah korupsi harus dipandang tidak sekedar bagaimana bersikap untuk memenjarakan para koruptor semata, guna mengharapkan efek jera, melainkan juga harus dilihat dari sudut pandang yang lebih luas lagi. Sebab apabila penangananya dipaksakan dengan keras maka korupsi yang sudah menembus jantung kehidupan kita ini akan mengalami kerusakan hebat pada sejumlah organ tubuh kita.

Dalam hal ini kita ingin menyelesaikan masalah korupsi, tetapi tidak dalam konteks mengandalkan satu sudut pandang atau mengandalkan satu metode saja, apalagi metodenya itu-itu saja. Yang jelas sadar atau tidak sadar masalah korupsi di era yang semakin maju ini memiliki basis ideologi yang terintegrasi dengan cara-cara yang baru dan membentuk budayanya sendiri. Itulah sebabnya perlawanan terhadap korupsi harus dilakukan secara ekstra dengan permenungan ideologi yang totalitas dan mengandalkan cara-cara yang juga baru. Modalnya sudah ada, kita punya Pancasila sebagai ideologi dan memiliki sumber daya manusia dan alam yang mumpuni.

Saya bukan seorang pengamat tetapi saya sangat setuju dengan kebijakan digitalisasi sistem pelayanan publik yang dilakukan pemerintah hari ini terutama untuk mempersempit ruang gerak pelaku korupsi, bersamaan membangun kesadaran bagi generasi muda di sekolah dan kampus-kampus melalui pendidikan anti korupsi dengan mengandalkan pancasila sebagai ideologi untuk menopang semua cara atau ilmu pengetahuan dan teknologi. Membangun kesadaran bagi masyarakat luas secara konstruktif melalui kegiatan berupa seminar dan sosialisasi langsung. Disamping itu tidak mengabaikan upaya perbaikan hukum dan pelaksanaannya di lapangan. Ini tentang pencegahan yang kerap diabaikan oleh berbagai lembaga pemerintahan baik pusat maupun di daerah. Harusnya antara pencegahan dan penindakan korupsi berjalan seimbang, menyeluruh dan dilakukan secara gotong royong dengan multi pendekatan yang lebih maju dan lebih keras lagi, terutama untuk jangka panjang dan kelangsung generasi berikutnya.

Wallahu alam

Exit mobile version