Site icon indonesiasketsa.com

UU Ciptaker Dinilai Salah Satu Perilaku Koruptif; Kok Bisa?

Ribuan buruh bersama Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Sukabumi melakukan aksi unjuk rasa di lapangan Merdeka, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). (ANTARA FOTO/Iman Firmansyah)

INDONESIASKETSA.COM, Jakarta – Dosen pasca sarjana Universitas Djuanda Bambang Widjojanto mengatakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Cipta Kerja dapat dituding sebagai salah satu perilaku koruptif dari kekuasaan. Menurut mantan komisioner KPK ini, Perpu Ciptaker ini makin menegaskan wajah otoritarianisme penguasa.

Bambang Widjojanto mengatakan penerbitan Perpu Ciptaker tidak berpijak pada kewarasan yang berpucuk pada kehendak kuat rakyat. Dia menyebut Perpu ini sangat sombong dan menantang keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Perpu ini sangat sombong dan menantang Putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat yang mensyaratkan dilakukannya pelibatan partisipasi publik penuh,” kata Bambang dalam keterangannya, Senin, 2 Januari 2023.

Pada 25 November 2021, MK memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja cacat secara formil. Lewat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Mahkamah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya paling lama 2 tahun.

UU Cipta Kerja, dalam pertimbangan putusan MK, disebut cacat formil karena proses pembentukannya yang tidak didasarkan pada cara dan metode pembentukan UU. Pembentukan UU Cipta Kerja juga diwarnai perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden.

Adapun keputusan pemerintah menerbitkan Perpu disebut Bambang sebagai state captured corruption. Perpu dapat dikualifikasi sebagai sikap dan perilaku yang bersifat melecehkan, menyepelekan, dan mendekonstruksi marwah serta kehormatan MK.

Di sisi lain, Bambang mengatakan klaim adanya kegentingan memaksa sehingga Perpu perlu diterbitkan sangat prematur dan tidak materiil. Dia menyebut ada manipulasi argumentasi yang sangat fundamental dalam Perppu seolah-olah ada kegentingan yang memaksa dan kekosongan hukum.

Bambang kembali mengingatkan ucapan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto bahwa perang Rusia-Ukraina disertai ancaman inflasi dan stagflasi akan berdampak pada kegentingan yang memaksa. Padahal, kata dia, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kondisi ekonomi Indonesia dalam keadaan. baik-baik saja.

“Kewaspadaan yang dikemukakan oleh Menkeu atas kondisi global tidak menjelaskan dan menegaskan apapun adanya indikator suatu kegentingan memaksa. Labih dari itu, ketidakpastian geopolitik, tidak serta merta dapat dikualifiasi sebagai adanya kegentingan memaksa. Hal ini terlalu prematur dan berlebihan atau over claiming,” kata Bambang.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi santai polemik yang muncul atas penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perpu ini menuai kritik karena Jokowi dianggap telah melecehkan Putusan MK.

“Ya biasa. Dalam setiap kebijakan dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra. Tapi semua bisa kami jelaskan,” kata dia saat ditemui dalam kunjungan ke Pasar Tanah Abang, Jakarta, Senin, 2 Januari 2022.

Berita ini telah tayang di tempo.co dengan judul: Mantan Komisioner KPK Anggap Perpu Cipta Kerja Wujud Perilaku Koruptif Kekuasaan – https://nasional.tempo.co/read/1674944/mantan-komisioner-kpk-anggap-perpu-cipta-kerja-wujud-perilaku-koruptif-kekuasaan

Exit mobile version